Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, tetapi juga memastikan petani swadaya mendapatkan perlindungan dan akses pasar yang adil.
Menurut Nasir, tingginya harga TBS yang ditetapkan pemerintah belum tentu secara otomatis meningkatkan pendapatan seluruh petani. Sebab, petani swadaya masih menghadapi persoalan akses pemasaran, biaya angkut, hingga lemahnya posisi tawar terhadap pengepul maupun perusahaan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Nasir dalam rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Selasa (03/11/2026).
Dalam penetapan tersebut, harga TBS untuk pekebun mitra plasma tanaman usia 10–20 tahun mencapai Rp3.418,99 per kilogram. Harga itu berlaku mulai 1 hingga 15 November 2026.
Nasir mengatakan, kebijakan penetapan harga harus menjadi instrumen perlindungan bagi petani. Jangan sampai harga yang ditetapkan pemerintah hanya menjadi acuan di atas kertas, sementara petani swadaya tetap menerima harga yang jauh lebih rendah.
“Jangan sampai ketika harga sawit sedang bagus, justru petani swadaya tidak bisa menikmati hasilnya secara maksimal. Mereka juga bagian penting dari sektor perkebunan yang harus mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Kamis (05/11/2026).
Ia menilai, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat kelembagaan petani melalui koperasi dan kelompok tani. Dengan kelembagaan yang baik, petani memiliki peluang lebih besar membangun kemitraan langsung dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
Nasir juga meminta pemerintah membantu petani menyelesaikan persoalan legalitas kebun serta meningkatkan kualitas produksi agar hasil perkebunan dapat memenuhi standar perusahaan.
Selain itu, persoalan infrastruktur jalan perkebunan harus menjadi perhatian karena kondisi jalan yang kurang memadai dapat meningkatkan biaya pengangkutan dan mengurangi pendapatan petani.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pembangunan industri sawit berjalan seimbang dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.
Nasir juga mengapresiasi perusahaan yang patuh terhadap ketentuan harga pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin ada keadilan. Perusahaan yang taat harus dihargai, tetapi apabila ada yang melanggar ketentuan, tentu harus ditindak. Jangan sampai petani selalu berada pada posisi yang lemah,” ucapnya.
Ia berharap pengawasan terhadap pembelian TBS tidak hanya dilakukan saat rapat penetapan harga, tetapi juga menyentuh praktik transaksi di lapangan.
Nasir menegaskan, keberhasilan sektor perkebunan kelapa sawit tidak cukup dilihat dari besarnya produksi maupun keuntungan perusahaan. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani.
“Industri sawit boleh berkembang, investasi boleh meningkat, tetapi petani juga harus merasakan manfaatnya. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya industri sawit di daerah sendiri,” pungkasnya.












