Penulis: Fidelis | Editor: Senja
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang mantan pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Nunukan melayangkan somasi kepada pihak bank terkait dugaan hilangnya ijazah asli yang sebelumnya diserahkan sebagai salah satu syarat administrasi saat diterima bekerja.
Somasi tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Johari, S.H. dan Mohd. Azri, S.H., kepada pimpinan BRI Cabang Nunukan pada Rabu (15/07/2026).
Dalam surat somasi disebutkan bahwa klien mereka, Asti Dewi Susanti, yang pernah bekerja sebagai teller di Unit Sebuku sejak 2014 hingga 2022, mengaku telah menyerahkan ijazah asli Diploma Tiga (D3) Universitas Mulawarman kepada bagian HRD saat proses penerimaan pegawai.
Kuasa Hukum Asti menyebut bahwa setelah hubungan kerja berakhir pada Juni 2022, kliennya telah beberapa kali berupaya mengambil kembali ijazah tersebut. Namun hingga kini dokumen dimaksud disebut tidak ditemukan.
“Klien kami telah berulang kali meminta pengembalian ijazah asli sejak berakhirnya masa kerja pada tahun 2022. Akan tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tidak dapat diserahkan kembali dan dinyatakan tidak ditemukan,” kata Johari kepada MataKaltara.com.
Menurut Johari, hilangnya ijazah tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya karena dokumen pendidikan merupakan syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk melamar pekerjaan maupun mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara.
“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang sangat penting. Kehilangannya tentu berdampak pada kesempatan kerja dan berbagai keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen asli,” ujarnya.
Dalam somasi yang disampaikan kepada pihak bank, kuasa hukum meminta BRI bertanggung jawab atas dugaan kehilangan dokumen tersebut, termasuk membantu proses pengurusan surat keterangan pengganti ijazah kepada instansi pendidikan terkait.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar serta permintaan maaf secara tertulis.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi dan tanggung jawab yang proporsional. Namun apabila tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang kami somasi, maka langkah hukum melalui gugatan perdata akan menjadi opsi yang kami tempuh,” tegas Johari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Nunukan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.












