Nunukan

Kejari Nunukan Siapkan Banding atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Laka Maut Atlet Panjat Tebing

×

Kejari Nunukan Siapkan Banding atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Laka Maut Atlet Panjat Tebing

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Nunukan terhadap terdakwa Rudiansyah bin Jamaluddin Dasi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya atlet panjat tebing nasional Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin serta melukai berat seorang anggota Satlantas Polres Nunukan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga, mengatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arga dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Saat ini Penuntut Umum sedang menyusun memori banding,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Rudiansyah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, pada sidang putusan yang digelar 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan P. Antasari Baru, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Saat itu, mobil Toyota Calya yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai Briptu Dody Adithiya Irdani dengan membonceng Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin usai mengambil telur dari sebuah peternakan.

Akibat kecelakaan tersebut, Philipus mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nunukan pada malam yang sama.

Sementara Briptu Dody mengalami luka berat, termasuk patah tulang pada sejumlah bagian tubuh, dan hingga kini masih menjalani proses pemulihan.

Arga menegaskan, langkah banding yang ditempuh Kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diberikan undang-undang kepada Penuntut Umum untuk menguji kembali putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sebelum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page