Hukum

Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Pria 53 Tahun di Nunukan Ditangkap Usai Mencuri

×

Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Pria 53 Tahun di Nunukan Ditangkap Usai Mencuri

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Niat awal hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi justru berujung masalah hukum.seorang pria berinisial A (53) buruh harian lepas, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam perkara tersebut, A diduga mencuri satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Akibat kejadian itu, korban bernama Sule (52), seorang petani/pekebun, mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap rumah korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka awalnya hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Kanduangan.

Namun, saat dalam perjalanan, tersangka mendengar suara chainsaw. Ia kemudian berjalan menuju sumber suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw.

“Tersangka kemudian bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi tersebut sambil memantau keadaan sekitar. Tersangka bahkan bermalam satu malam di rumah kosong itu,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Sabtu (03/10/2026).

Keesokan harinya, Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban meninggalkan rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian mendatangi rumah korban.

Tersangka diduga masuk dengan cara memanjat melalui tiang rumah. Ia kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang hingga terbuka dan dapat digunakan sebagai jalan masuk.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang rumah dan membawa barang curian tersebut menuju arah Jalan Kanduangan-Seimanggaris melalui kawasan perkebunan.

Menurut keterangan polisi, tersangka berencana membawa barang tersebut ke Nunukan untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.

Dalam perjalanan, tersangka kelelahan sehingga memutuskan singgah di salah satu masjid di wilayah Kanduangan. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di belakang masjid.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Tersangka kemudian mengambil kembali chainsaw yang disembunyikannya dan berusaha melarikan diri.

Namun, saat baru berada di jalan raya, tersangka berhasil ditangkap warga. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ipda Idris mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban serta memastikan kondisi rumah sebelum melancarkan aksinya.

“Tersangka mengaku melakukan pemantauan selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumah,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung berwarna putih, satu lembar baju hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu lembar celana panjang warna merah hitam.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page