Pemkab Nunukan

Diskominfo-SLBN Nunukan Pastikan Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

×

Diskominfo-SLBN Nunukan Pastikan Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang setara dan mudah diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nunukan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang inklusif dan aksesibel bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Diskominfo Kabupaten Nunukan Arif Budiman, S bersama Kepala SLB Negeri Nunukan Zet Simon, di Ruang Kepala Sekolah SLB Nunukan, Jumat (02/10/2026).

Melalui PKS tersebut, pemohon informasi penyandang disabilitas akan mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan, mulai dari pendampingan, bantuan komunikasi, bantuan membaca hingga fasilitasi Juru Bahasa Isyarat apabila tersedia.

Kepala Diskominfo Kabupaten Nunukan Arif Budiman mengatakan, pelayanan informasi publik harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, aspek aksesibilitas menjadi bagian penting dalam proses pelayanan.

“Pelayanan informasi publik harus dapat dirasakan semua masyarakat, termasuk pemohon berkebutuhan khusus. Karena itu, kebutuhan aksesibilitas perlu diidentifikasi sejak awal agar pelayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemohon,” kata Arif kepada MataKaltara.com, Rabu (07/10/2026).

Menurut Arif, kerja sama dengan SLBN Nunukan menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan khusus pemohon dapat ditangani secara tepat.

Terutama ketika pemohon membutuhkan dukungan komunikasi atau pendampingan tertentu, seperti Juru Bahasa Isyarat, pendamping bagi tunanetra maupun bentuk bantuan komunikasi lainnya.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses dalam memperoleh informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Nunukan Zet Simon menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik yang inklusif sesuai sumber daya dan kompetensi yang tersedia.

“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi untuk membantu memastikan pemohon berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai kebutuhannya. Dukungan kami akan diberikan sesuai kemampuan dan ketersediaan personel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dukungan SLBN Nunukan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain fasilitasi Juru Bahasa Isyarat apabila tersedia, pendampingan bagi tunanetra, bantuan membaca, bantuan komunikasi serta dukungan lain yang dibutuhkan pemohon.

Dalam pelaksanaannya, pemohon terlebih dahulu menyampaikan permohonan informasi kepada Diskominfo. Setelah itu, kebutuhan aksesibilitas pemohon akan diidentifikasi untuk menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.

Jika membutuhkan pendampingan khusus, Diskominfo akan berkoordinasi dengan SLBN Nunukan. Selanjutnya, SLBN memberikan dukungan sesuai kebutuhan pemohon dan ketersediaan personel.

Selain dukungan aksesibilitas dan pendampingan, ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, sosialisasi serta koordinasi antara kedua pihak.

Namun, kerja sama tersebut tidak mengubah kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi publik. SLBN Nunukan hanya memberikan dukungan pada aspek aksesibilitas dan pendampingan.

Sementara keputusan mengenai pemberian atau penolakan informasi, pengklasifikasian informasi, penanganan keberatan hingga penyelesaian permohonan informasi publik tetap menjadi kewenangan badan publik atau PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi tersebut, Diskominfo dan SLBN Nunukan berharap pelayanan informasi publik di Kabupaten Nunukan semakin ramah, setara dan mudah diakses.

Dengan demikian, keterbatasan fisik maupun komunikasi tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat berkebutuhan khusus untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page