Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan Irwan Sabri, menegaskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan memastikan seluruh program prioritas daerah dapat terealisasi sesuai target.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan III Tahun 2026 dan Penilaian Kinerja Organisasi (PKO), di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Irwan Sabri menekankan bahwa Rakordal bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Evaluasi hari ini hendaknya tidak hanya berorientasi pada angka serapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah,” kata Irwan kepada MataKaltara.com, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pagu RKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2026 sebesar Rp1,976 triliun, sedangkan pagu APBD mencapai Rp2,056 triliun.
Sementara itu, pagu perubahan RKPD ditetapkan sebesar Rp2,059 triliun. Adapun pagu perubahan APBD Tahun 2026 saat sambutan disampaikan belum ditetapkan.
Menurutnya, pembangunan daerah ke depan harus berorientasi pada hasil, manfaat, dan dampak yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata mengejar realisasi anggaran.
Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD, lanjutnya, harus mampu mendorong peningkatan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Sebagai daerah perbatasan yang menjadi beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kabupaten Nunukan memiliki potensi sumber daya alam dan keberagaman sosial budaya yang besar. Namun, berbagai tantangan masih perlu diatasi, mulai dari konektivitas antarwilayah, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, transformasi digital, investasi, ketahanan pangan, hingga kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Bupati Irwan meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan kegiatan, menjaga kualitas belanja, meningkatkan pengendalian internal, serta memperkuat koordinasi agar tidak ada lagi program yang terlambat.
Secara khusus, ia menginstruksikan OPD pengampu 17 Program Arah Baru Menuju Perubahan untuk memastikan seluruh program tersebut dapat terealisasi 100 persen hingga akhir tahun 2026. OPD yang mengampu Program Strategis Nasional (ProSN) juga diminta segera mempercepat pelaksanaan program sekaligus menyiapkan pelaporannya.
PKO Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja OPD
Dalam Rakordal tersebut, Irwan Sabri juga menyoroti penerapan Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) sebagai instrumen sistematis untuk mengukur keberhasilan perangkat daerah dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Renstra, hingga perjanjian kinerja.
Ia menjelaskan, PKO menilai kinerja organisasi melalui dua komponen utama, yakni capaian Perjanjian Kinerja dan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, capaian kinerja tidak cukup hanya ditunjukkan melalui angka, tetapi harus disertai tata kelola dan proses pelaksanaan yang baik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat menjadi gambaran objektif mengenai efektivitas dan kemampuan manajerial setiap perangkat daerah.
“Baik buruknya PKO adalah cerminan langsung kemampuan manajerial pimpinan. Jika organisasinya berkinerja rendah, maka kepemimpinan manajerialnya yang harus dievaluasi,” tuturnya.
Ia meminta Sekretaris Daerah bersama tim kinerja menjadikan hasil PKO sebagai salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi, rotasi, promosi, dan pembinaan pejabat struktural ke depan.
Mulai 2027, Pemkab Nunukan juga merencanakan pengaitan hasil PKO dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Perangkat daerah dengan hasil PKO tinggi akan memperoleh bobot TPP lebih tinggi sebagai bagian dari penerapan prinsip penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara adil.
Selain itu, peringkat PKO akan menjadi dasar pengaturan posisi duduk kepala perangkat daerah dalam setiap Rakor, apel gabungan, dan acara resmi pemerintah daerah. Perangkat daerah dengan peringkat terbaik akan menempati posisi depan, sedangkan peringkat terendah berada di belakang.
Bupati meminta tim PKO Kabupaten Nunukan segera menyusun petunjuk teknis agar penerapan kebijakan tersebut memiliki pedoman yang jelas.
Pada kesempatan yang sama, Irwan Sabri menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang penetapan transaksi elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelopor percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menginstruksikan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, untuk menjadi contoh dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai melalui kode QR yang telah tersedia.
Menurutnya, ASN harus menjadi pelopor dalam membangun budaya transaksi digital sehingga kebijakan digitalisasi tidak hanya menjadi imbauan bagi masyarakat, tetapi juga diterapkan terlebih dahulu oleh aparatur pemerintah.
Melalui Rakordal Triwulan III Tahun 2026, Bupati berharap seluruh perangkat daerah menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan pembangunan, memperkuat budaya kerja berbasis kinerja, serta mendorong percepatan digitalisasi transaksi.
Ia menegaskan, sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang berdaya saing, disiplin, melayani, dan digital, sekaligus memastikan program pembangunan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.












