Nunukan

Arpiah Gelar Sosialisasi Perda, Perkuat Pemahaman Masyarakat Nunukan Tentang Aturan Ketertiban Umum

×

Arpiah Gelar Sosialisasi Perda, Perkuat Pemahaman Masyarakat Nunukan Tentang Aturan Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kesadaran masyarakat dalam memahami serta menaati aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Hotel Neo Fortune, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan ini menghadirkan Arpiah dari DPRD Kabupaten Nunukan dan Hazlan Bukhori sebagai narasumber. Sementara Ustazah Rahma bertugas sebagai pembawa acara (MC), dengan Ustazah Hasmawati sebagai moderator.

Dalam sosialisasi tersebut, Arpiah menyoroti pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Peraturan daerah, menurut pesan yang perlu ditekankan dalam kegiatan ini, bukan sekadar produk hukum, melainkan pedoman bersama untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib.

“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” kata Arpiah kepada MataKaltara.com, Jumat (06/11/2026).

Arpiah juga dapat menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan sebuah peraturan daerah tidak hanya diukur dari keberadaan aturan tersebut, tetapi juga dari tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Perda Menjadi Pedoman Kehidupan Bermasyarakat

Sementara itu, Hazlan Bukhori, sebagai narasumber turut memberikan perspektif mengenai pentingnya memahami substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017.

Pemahaman terhadap peraturan daerah dinilai penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan masing-masing.

“Masyarakat perlu mengetahui dan memahami aturan yang berlaku. Dengan begitu, setiap orang dapat menjalankan hak dan kewajibannya serta ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi ruang penyampaian informasi sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat agar peraturan daerah tidak hanya diketahui secara administratif, tetapi juga dipahami dalam penerapannya.

Bangun Kesadaran dari Lingkungan Sekitar

Ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung kehidupan sosial yang aman dan nyaman. Hal tersebut dapat dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga ruang publik.

Sikap saling menghormati, menaati ketentuan yang berlaku, serta menjaga hubungan baik antar sesama menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Nunukan semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkenalkan produk hukum daerah agar masyarakat semakin mengenal aturan yang berlaku dan memiliki kesadaran untuk ikut mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page