Hukum

Polisi Bongkar Dugaan Gudang Miras di Nunukan, 216 Kardus Disita

×

Polisi Bongkar Dugaan Gudang Miras di Nunukan, 216 Kardus Disita

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Tim gabungan Polres Nunukan melaksanakan kegiatan penegakan hukum dengan sasaran pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 216 kardus minuman keras berbagai jenis serta 11 botol minuman keras jenis arak dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah apel, tim gabungan langsung melaksanakan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi peredaran maupun penjualan minuman keras.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi sebuah bengkel di Jalan Liem Hie Djung, kawasan Tanah Merah. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya minuman keras yang diperjualbelikan. Namun, barang tersebut diketahui disimpan di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penjualan.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.40 Wita, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 216 kardus minuman keras dari berbagai jenis.

Penindakan kemudian berlanjut sekitar pukul 22.50 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, kawasan Pesantren. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak.

Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 216 kardus minuman keras berbagai jenis dan 11 botol minuman keras jenis arak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengidentifikasi seorang perempuan berinisial M (36) yang diduga sebagai pemilik minuman keras. Identitas yang bersangkutan tercatat memiliki alamat di sebuah bengkel di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Sekitar pukul 23.40 Wita, seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk diamankan di Aula Sebatik. Petugas juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.

Ipda Idris menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang minuman keras tanpa izin.

Melalui kegiatan tersebut, kepolisian melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Nunukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page