Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Bupati Nunukan Irwan Sabri menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat.
Ia mengingatkan agar jabatan yang diemban tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan warga desa.
Pesan tersebut disampaikan Irwan Sabri saat meresmikan sekaligus mengambil sumpah/janji 55 anggota BPD periode 2026–2034 dari sejumlah desa di Kabupaten Nunukan, Senin (02/11/2026). Prosesi berlangsung di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan dan diikuti anggota BPD dari Kecamatan Nunukan, Sebatik, Sebatik Utara, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, Sebatik Barat, dan Sei Menggaris.
Dalam arahannya, Irwan Sabri mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada anggota BPD harus dibalas dengan kinerja dan pelayanan yang sungguh-sungguh.
“Jadikan pelayanan terhadap masyarakat desa sebagai kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” kata Irwan kepada MataKaltara.com, Senin (02/11/2026).
Menurut Irwan, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaannya tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan kepentingan warga mendapat perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan desa.
Karena itu, ia meminta anggota BPD membangun hubungan kerja yang baik dengan kepala desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Perbedaan pandangan dalam menjalankan tugas kelembagaan, kata dia, harus disikapi melalui komunikasi dan koordinasi, bukan menjadi sumber konflik yang dapat menghambat pembangunan.
Selain itu, anggota BPD diminta membekali diri dengan pemahaman yang memadai mengenai regulasi pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Pemahaman terhadap aturan tersebut menjadi penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan penggunaan anggaran desa benar-benar dilaksanakan secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Irwan meminta anggota BPD memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya sehingga program tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasinya sehingga apabila hal ini terlaksana maka dapat dilakukan dengan baik, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Lebih jauh, Bupati mendorong anggota BPD agar tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan, tetapi turut mengambil bagian dalam mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing desa.
Potensi lokal, baik di bidang sosial maupun ekonomi, perlu digali dan diberdayakan melalui penguatan kelembagaan masyarakat serta keterlibatan aktif warga dalam berbagai kegiatan pembangunan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjut Irwan, berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan. Upaya itu dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, hingga pengawasan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmy Pudaaslikar, menjelaskan bahwa peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD periode 2026–2034 dilaksanakan secara bertahap dengan membagi wilayah menjadi tiga klaster.
Menurut Helmy, pembagian klaster dilakukan untuk memastikan proses peresmian berjalan lebih efektif, lancar, dan menjangkau seluruh wilayah, sehingga anggota BPD yang telah menyelesaikan tahapan pengisian dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pelaksanaan klaster pertama mencakup wilayah Nunukan yang terdiri atas 11 desa dan dilaksanakan pada Senin (02/11/2026).Selanjutnya, pada Rabu (04/11/2026), peresmian dilanjutkan untuk Klaster Daratan Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang mencakup 52 desa dengan pusat kegiatan di Kecamatan Tulin Onsoi. Pada hari yang sama, kegiatan juga dilaksanakan untuk Klaster Krayan yang meliputi 15 desa.
Helmy berharap seluruh anggota BPD yang telah diresmikan dapat segera bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia juga berharap BPD mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.












