Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (55) diamankan Unit Reskrim Polsek Lumbis saat diduga tengah mengemas narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari lokasi, polisi mengamankan 65 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,74 gram.
Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mansalong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lumbis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah kontrakan. Saat didatangi, yang bersangkutan sedang berada di dalam rumah,” kata Idris kepada MataKaltara.com, Sabtu (31/10/2026).
Saat petugas masuk ke dalam rumah, A diduga sedang melakukan aktivitas mengemas sabu seorang diri. Narkotika tersebut dibagi ke dalam sejumlah kemasan menggunakan sedotan dengan warna berbeda, yang disesuaikan dengan harga jual.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM yang berada di wilayah Libang, Kecamatan Lumbis. Sabu itu dibeli dengan harga Rp3 juta dalam bentuk satu bungkus plastik ukuran sedang.
Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi 66 bungkus dengan ukuran berbeda. Namun, satu bungkus berukuran kecil disebut telah terjual seharga Rp200 ribu.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa A mengaku telah empat kali membeli sabu dari orang yang sama.
Selain 65 bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah gunting, uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, tiga buah korek api gas, dua pak sedotan berbeda warna, satu kotak berwarna putih, satu unit telepon genggam Android merek OPPO A38 warna hitam, serta alat hisap sabu.
Usai diamankan, A bersama seluruh barang bukti terlebih dahulu dibawa ke Polsek Lumbis. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada terlapor.












