Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000. Barang-barang tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat dan lembaga yang membutuhkan melalui Dinas Sosial.
Penyerahan hibah dilakukan langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10/2026).
Penyerahan tersebut dirangkaikan dengan Upacara Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), sekaligus serah terima hibah barang hasil penindakan periode 2025–2026.
Adapun barang yang dihibahkan terdiri dari 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan rol pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Kepala Bea Cukai Nunukan, Rommy Heryadi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut sebelumnya merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Setelah melalui proses hukum, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Selanjutnya, melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan kantor yang membidangi kekayaan negara dan lelang, barang-barang yang masih memiliki nilai manfaat diberikan untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Rommy, kebijakan hibah menjadi salah satu bentuk pemanfaatan barang hasil penindakan agar tidak seluruhnya berakhir dengan pemusnahan, terutama untuk barang yang masih layak digunakan.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” kata Rommy kepada MataKaltara.com, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, tidak semua barang hasil penindakan dapat dihibahkan. Sejumlah barang yang tidak memenuhi persyaratan dan berisiko bagi masyarakat tetap harus dimusnahkan, seperti pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Rommy mengatakan, penyaluran hibah melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dilakukan agar distribusi bantuan lebih terarah. Pasalnya, tugas utama Bea Cukai berada pada aspek pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, Muhammad Amin menyampaikan apresiasi atas penyerahan hibah tersebut. Ia memastikan barang-barang yang diterima pemerintah daerah akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, di antaranya lembaga sosial, pondok pesantren, dan rumah ibadah.
Dinas Sosial nantinya akan melakukan verifikasi serta peninjauan terhadap calon penerima untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.
“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amin berharap penindakan terhadap barang ilegal di wilayah perbatasan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar semakin memahami dan mematuhi ketentuan perdagangan lintas negara.
Ia menegaskan, aktivitas perdagangan luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedur perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.
Melalui hibah tersebut, pemerintah daerah berharap barang hasil penindakan yang masih memiliki nilai guna dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengawasi aktivitas perdagangan di wilayah perbatasan.












