Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN -Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara terus memperkuat upaya transformasi digital dalam pelayanan publik melalui sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Pancang ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan identitas kependudukan berbasis digital sekaligus mendorong kemudahan akses terhadap berbagai layanan administrasi.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Sebatik Utara, Andi Calo, bersama jajaran staf kecamatan, Sekretaris Desa Sungai Pancang yang mewakili kepala desa, Pendamping Sosial, serta masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat, persyaratan, dan tata cara aktivasi IKD yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Kehadiran IKD diharapkan menjadi solusi untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, cepat, dan efisien seiring perkembangan teknologi digital.
Pemanfaatan IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi identitas kependudukan secara digital. Selain mendukung efisiensi pelayanan, penggunaan identitas digital juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu yang menerima IKD, sehingga masyarakat memiliki alternatif akses identitas yang lebih fleksibel sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Dalam arahannya, Camat Sebatik Utara, Andi Calo, mengajak masyarakat Desa Sungai Pancang agar memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menegaskan, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memperkenalkan aplikasi IKD, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan agar mampu memahami dan melakukan aktivasi secara benar.
“Kami dari Kecamatan Sebatik Utara ingin memastikan warga Sungai Pancang tidak ketinggalan dalam perkembangan pelayanan digital. IKD ini sangat memudahkan karena identitas kependudukan dapat diakses melalui HP. Lebih praktis dan membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan. Program ini gratis, tidak dipungut biaya. Bagi warga yang belum memahami proses aktivasinya, silakan berkoordinasi dengan staf kecamatan, pemerintah desa dan pendamping sosial agar dapat dibantu sampai selesai,” kata Andi kepada MataKaltara.com, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Pendamping Sosial menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan digital. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengatasi kendala yang dihadapi warga, khususnya mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital atau membutuhkan bantuan dalam proses aktivasi.
Selain memberikan kemudahan akses identitas, pemahaman terhadap IKD juga menjadi bagian dari peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan lebih siap mengikuti perkembangan sistem pelayanan publik, sekaligus dapat memanfaatkan layanan digital secara tepat dan bertanggung jawab.
Sinergi antara Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara, Pemerintah Desa Sungai Pancang, dan Pendamping Sosial pun menjadi faktor pendukung agar transformasi digital tidak hanya menjangkau masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi, tetapi juga warga yang masih membutuhkan bimbingan secara langsung.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan semakin luasnya pemanfaatan identitas kependudukan digital, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah perbatasan, agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.












