Hukum

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Sabrina Nunukan, Kerugian Rp150 Juta

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Sabrina Nunukan, Kerugian Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi pencurian yang menyasar Toko Sabrina di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial H (25) dan M.I (23).Sementara satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan.

Kasub Sipemnas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan kasus tersebut diketahui setelah salah satu karyawan toko mendengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga toko pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 19.30 WITA.

Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik toko, Lukman A (45), kemudian menghubungi saksi untuk mengecek kondisi toko.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua buah jendela di lantai tiga dalam keadaan terbobol atau rusak. Selain itu, sejumlah barang dagangan juga diketahui telah hilang,” kata Ipda Idris kepada MataKaltara.com, Rabu (30/09/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.Dari hasil penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku, polisi kemudian mengamankan H di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, yang merupakan lokasi kejadian.

Sementara terduga pelaku lainnya, M.I, diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.

“Pada saat dilakukan interogasi, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 dus Mi Maggi Kari, 2 dus Apollo Chocolate, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo ukuran 900 gram, 4 dus Milo ukuran 400 gram, dan 8 dus Milo ukuran 200 gram.

Selain barang dagangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu lembar masker ninja warna hitam, satu pasang sarung tangan warna hitam, satu buah stocking sepinggang warna krem, serta satu lembar masker buff berwarna gelap bermotif kembang/abstrak dengan logo kepala kucing.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.Saat ini, penyidik masih melakukan proses lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan terduga pelaku lainnya berinisial F.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page