Pemkab Nunukan

Pendaftaran Calon Sekda Nunukan Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

×

Pendaftaran Calon Sekda Nunukan Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan kini memasuki tahapan pengisian melalui mekanisme seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon Sekda mulai Kamis (17/09/2026).

Kesempatan tersebut terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, mengatakan seleksi terbuka menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengisian jabatan strategis tersebut berjalan sesuai prinsip objektivitas dan kompetensi.

“Jabatan Sekda memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin kepada MataKaltara.com, Kamis (17/09/2026).

Menurutnya, proses seleksi tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta. Mekanisme tersebut diawali dengan pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara daring.

Pendaftaran dibuka selama 15 hari, yakni sejak 17 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah masa pendaftaran berakhir, Pansel akan melakukan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.

Selanjutnya, peserta akan menghadapi Uji Gagasan Tertulis melalui penyusunan makalah pada 21 Oktober 2026.Tahapan berlanjut dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

Seluruh hasil penilaian dari rangkaian tahapan tersebut nantinya menjadi dasar Pansel dalam menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik.

Tiga peserta terbaik dijadwalkan ditetapkan pada 28 Oktober 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaharuddin menjelaskan, persyaratan peserta juga telah ditentukan secara khusus. Pelamar harus berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

Selain persyaratan pangkat, terdapat pula ketentuan mengenai batas usia. PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya memiliki batas usia paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekda.

Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan sebagai Sekda.

Kaharuddin menegaskan, seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap calon peserta sebelum menyampaikan dokumen lamaran.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap proses seleksi calon Sekda Nunukan dapat berlangsung sesuai jadwal serta menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.

Adapun rincian persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, mekanisme pendaftaran serta jadwal lengkap seleksi dapat dilihat melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Nunukan.

Dokumen pengumuman tersebut dapat diakses melalui tautan https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page