Nasional

PUSDIKSI Unmul Tegaskan Pemerintah dan DPR Tidak Tafsirkan Putusan MK Soal MBG Sesuka Hati

×

PUSDIKSI Unmul Tegaskan Pemerintah dan DPR Tidak Tafsirkan Putusan MK Soal MBG Sesuka Hati

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menegaskan Pemerintah dan DPR tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sesuka hati.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pernyataan akademik yang dirilis di Samarinda, Jumat (31/7/2026), sebagai respon atas berkembangnya berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi menyimpang dari maksud, amanat, dan semangat Putusan MK.

Ketua PUSDIKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha, menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes).

Lebih lanjut Harry katakan bahwa kepatuhan terhadap putusan tidak hanya terbatas pada amar putusan, tetapi juga mencakup seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi secara utuh. Kepatuhan itu tidak hanya terhadap amar putusan, melainkan juga terhadap pertimbangan hukum yang menjelaskan maksud dan tujuan putusan tersebut. Karena itu, tidak boleh ada penafsiran yang menyimpang dari semangat putusan Mahkamah,” tegas Harry.

Dalam pernyataan akademiknya, PUSDIKSI menilai anggapan bahwa Pemerintah dan DPR masih bebas menempatkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan hingga tahun 2028 merupakan tafsir yang tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Menurut Harry, waktu penyesuaian yang diberikan Mahkamah hingga paling lambat APBN Tahun 2028 merupakan masa transisi agar pemerintah dapat memperbaiki desain kebijakan fiskal dan penganggaran sesuai amanat konstitusi, bukan sebagai dasar untuk mempertahankan pola penganggaran yang dinilai bermasalah.

“Masa penyesuaian bukan berarti Pemerintah dan DPR memperoleh kebebasan untuk tetap menempatkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan tanpa memperhatikan batasan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah. Masa tersebut adalah ruang transisi untuk melakukan penyesuaian kebijakan,” ujarnya.

PUSDIKSI Unmul juga mengingatkan bahwa apabila anggaran MBG masih ditempatkan dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN Tahun 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui pernyataan akademik tersebut, PUSDIKSI Unmul mendesak Pemerintah dan DPR agar tidak melakukan penafsiran yang menyimpang dalam penyusunan APBN Tahun 2027.

Selain itu, pemerintah juga didorong segera menyusun skema transisi pendanaan MBG yang akuntabel, transparan, dan tetap menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat di bidang pendidikan.

PUSDIKSI Unmul turut mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta masyarakat luas untuk mengawal proses penyusunan dan pembahasan APBN Tahun 2027 agar tetap sejalan dengan maksud dan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Harry menegaskan, menjaga kemurnian tafsir Putusan MK merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, penyimpangan terhadap tafsir putusan tidak hanya berpotensi merugikan sektor pendidikan, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi pada masa mendatang.

“Kepatuhan secara utuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan fondasi penting bagi tegaknya supremasi konstitusi dan negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page