Nunukan

DPRD Nunukan Desak Pemprov Awasi Harga TBS Sawit di Lapangan

×

DPRD Nunukan Desak Pemprov Awasi Harga TBS Sawit di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai belum sesuai ketetapan pemerintah kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Nunukan.

Anggota DPRD Nunukan, Donal, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperkuat pengawasan terhadap penerapan harga sawit di tingkat lapangan.

Menurut Donal, hingga saat ini masih banyak petani yang menjual hasil panennya dengan harga jauh di bawah ketetapan resmi pemerintah provinsi.

Kondisi tersebut dikeluhkan langsung oleh masyarakat kepada dirinya saat melakukan komunikasi dengan para petani.

“Petani menyampaikan harga yang mereka terima masih rendah, ada yang hanya Rp1.500 sampai Rp1.700 per kilogram. Padahal dalam SK pemerintah, harga TBS sudah berada di angka Rp3 ribuan,” kata Donal kepada MataKaltara.com, Rabu (27/05/2026).

Ia menilai perbedaan harga yang cukup jauh itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap perusahaan maupun pengepul sawit yang membeli hasil panen petani.

“Kalau aturan sudah ada, tentu pelaksanaannya juga harus dikawal. Jangan sampai petani hanya mendengar informasi harga tinggi, tetapi kenyataan di lapangan berbeda,” ujarnya.

Donal menyebut sektor perkebunan sawit menjadi salah satu sumber penghasilan utama masyarakat di sejumlah wilayah Nunukan.

Karena itu, ketidakstabilan harga sangat mempengaruhi kondisi ekonomi warga.

Menurutnya, banyak petani kini mulai terbebani dengan biaya pupuk, perawatan kebun, hingga ongkos angkut yang terus meningkat, sementara harga jual hasil panen belum membaik.

“Petani berharap ada kepastian harga yang berpihak kepada mereka. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap sistem pembelian TBS di pabrik maupun tingkat pengepul.

Selain pengawasan, Donal juga mendorong agar dilakukan pertemuan bersama seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

“Kalau perlu dilakukan hearing dan semua pihak dipanggil, baik perusahaan, dinas terkait, pabrik, maupun perwakilan petani. Persoalan ini harus dibuka terang supaya masyarakat juga tahu penyebabnya,” ungkapnya.

Donal berharap kebijakan penetapan harga sawit tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan petani sawit di daerah perbatasan.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.

Sementara harga TBS usia 3 tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram dan usia 9 tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram. Ketetapan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page