DPRD Kaltara

Pansus II Siap Bawa Raperda Koperasi dan Usaha Kecil ke Kanwil Kemenhum

×

Pansus II Siap Bawa Raperda Koperasi dan Usaha Kecil ke Kanwil Kemenhum

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.

Setelah seluruh pembahasan substansi selesai dilakukan, pansus kini bersiap membawa raperda tersebut ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda.

Rapat lanjutan pembahasan digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan membahas ketentuan mulai dari Pasal 56 hingga pasal terakhir.

Agenda rapat dibuka Ketua Pansus II, Komarudin, kemudian dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir.

Turut hadir anggota pansus lainnya yakni Adinata, Maslan Abdul Latif, dan Rakhmad Sewa.

Hadir pula perwakilan Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, serta Biro Hukum Pemprov Kaltara.

Dalam pembahasan tersebut, pansus menitikberatkan berbagai aspek penting yang dinilai mampu memperkuat keberadaan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara.

Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kemudahan perizinan, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha, hingga dukungan pemasaran dan pengembangan usaha berbasis digital.

Muhammad Nasir mengatakan, rampungnya pembahasan pasal demi pasal menjadi langkah penting sebelum raperda memasuki tahapan harmonisasi.

“Pembahasan substansi sudah selesai dan selanjutnya kita akan membawa raperda ini ke tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum. Ini bagian dari proses penyempurnaan agar perda yang dihasilkan benar-benar kuat secara regulasi,” kata Nasir kepada MataKaltara.com, Senin (25/05/2026).

Ia menilai keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus dukungan nyata kepada koperasi dan pelaku usaha kecil di daerah.

“Koperasi dan usaha kecil punya peran besar dalam menopang ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberi perlindungan dan membuka peluang usaha yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah ingin memastikan regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama pelaku UMKM di Kalimantan Utara.

Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page