Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komitmen memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal kembali ditegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, serikat pekerja, organisasi masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (05/05/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muddain, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Nasir, serta dihadiri anggota DPRD Alimuddin, Ladullah, Herman, dan Robenson Tadem.
Dalam forum tersebut, isu ketenagakerjaan menjadi pembahasan utama, mulai dari rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, praktik outsourcing, hingga lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.
Muddain menegaskan DPRD tidak ingin aspirasi masyarakat berhenti pada forum diskusi semata.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap persoalan harus dikawal hingga ada tindak lanjut nyata,” kata Muddain kepada MataKaltara.com, Rabu (06/05/2026).
Ia menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah.
“Investasi harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat, salah satunya membuka peluang kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Dia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kami ingin ada kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan serikat pekerja agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Regulasi sudah ada. Sekarang yang penting adalah pengawasan pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.
Selain itu, rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas SDM.
DPRD berharap BLK mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri.












