Penulis: Fidelis : Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah pembahasan internal selesai, Ranperda Penghargaan Daerah Kalimantan Utara kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Pansus I Herman menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap pasal selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah pembahasan internal rampung, kita tidak langsung ke paripurna. Ada tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” kata Herman kepada MataKaltara.com, Jumat (24/04/2026).
Herman menegaskan, proses ini menjadi jaminan bahwa Ranperda yang disahkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang kuat dan siap diterapkan.
“Kami ingin Perda yang lahir benar-benar matang, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dan bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah harmonisasi selesai, Ranperda akan masuk tahap fasilitasi di Kemendagri sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Fasilitasi di Kemendagri menjadi tahapan akhir sebelum penetapan. Setelah itu, target kami Ranperda ini segera disahkan,” jelasnya.
Herman optimistis proses tersebut dapat berjalan cepat karena seluruh substansi telah disusun secara komprehensif.
“Kami berharap tidak ada kendala berarti. Semua pasal sudah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kesesuaian regulasi nasional,” tuturnya.
Ia juga menilai kehadiran Perda Penghargaan Daerah akan membawa dampak besar bagi peningkatan motivasi masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi simbol bahwa pemerintah daerah hadir untuk menghargai kontribusi masyarakat,” pungkasnya.












