Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah dalam rapat yang digelar di Kota Tarakan, Kamis (23/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Hamka didampingi Sekretaris Pansus I Herman, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Hamka menegaskan, penyusunan Ranperda ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan penghargaan kepada tokoh, masyarakat, maupun organisasi yang berkontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara.
“Seluruh proses pembahasan sudah kami rampungkan. Ada 32 pasal yang mengatur mulai dari prinsip, kriteria, mekanisme penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan. Ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada putra-putri daerah,” kata Hamka kepada MataKaltara.com, Jumat (24/04/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu membangun budaya penghargaan dan kompetisi positif di tengah masyarakat.
“Penghargaan bukan sekadar seremoni. Ini adalah instrumen untuk mendorong semangat pengabdian, inovasi, dan prestasi di semua sektor pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, selama pembahasan, Pansus banyak menerima masukan dari perangkat daerah agar regulasi tersebut benar-benar implementatif.
“Kami memastikan Ranperda ini tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Semua mekanisme disusun agar transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Dalam draf Ranperda, penghargaan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima.
Sasaran penerima meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, organisasi, dunia usaha, hingga aparatur sipil negara yang menunjukkan dedikasi tinggi.
Hamka menilai, keberadaan regulasi ini akan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berkarya dan berprestasi.
“Kita ingin anak-anak muda Kaltara melihat bahwa setiap karya dan pengabdian memiliki nilai dan mendapat penghargaan dari daerah,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada gubernur.
“Kehadiran dewan ini penting agar proses seleksi berjalan objektif dan tidak subjektif,” pungkasnya.












