Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkebunan Berkelanjutan saat ini memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kaltara.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum penting dalam memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa arah kebijakan Raperda harus menempatkan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat sebagai prioritas utama.
“Selama ini kita melihat banyak persoalan muncul karena masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Ke depan, itu tidak boleh terjadi lagi. Raperda ini harus memastikan masyarakat menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” tegasnya.
Ia menilai sektor perkebunan memang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan keadilan sosial serta perlindungan terhadap hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat.
“Kita tidak menolak investasi. Kita justru ingin investasi yang sehat, yang menghormati hak masyarakat dan menjaga lingkungan. Itu yang ingin kita atur secara tegas dalam Perda ini,” ujarnya.
Nasir juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perizinan. Menurutnya, proses pemberian izin usaha perkebunan harus lebih transparan, akuntabel, serta melibatkan persetujuan masyarakat secara nyata.
“Persetujuan masyarakat tidak boleh hanya formalitas di atas kertas. Harus ada proses konsultasi yang benar-benar terbuka dan adil,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu menekan potensi konflik lahan yang selama ini kerap terjadi di wilayah perkebunan.
“Banyak konflik muncul karena tidak adanya kepastian hukum dan komunikasi yang baik. Perda ini harus mampu menutup celah itu,” imbuhnya.
Selain perlindungan masyarakat, aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan Raperda. Nasir menegaskan bahwa pembangunan perkebunan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan.
“Kita ingin memastikan bahwa pengembangan perkebunan tidak merusak lingkungan. Harus ada keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD ingin menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan di lapangan.
“Kita cermati setiap pasal dengan sangat detail. Jangan sampai ada ketentuan yang multitafsir atau berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Nasir berharap, setelah disahkan nanti, Perda ini dapat menjadi rujukan utama dalam pengelolaan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
“Harapan kita jelas, masyarakat tidak lagi berada pada posisi lemah. Hak mereka harus dilindungi, kesejahteraan mereka meningkat, dan konflik lahan bisa diminimalkan,” pungkasnya.












