Penulis : Fidelis | Editor : Castro
MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Dalam rapat kerja lanjutan yang digelar pada Selasa (3/3/2026), tim pansus melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi draf rancangan perda tersebut.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I, Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman serta anggota pansus Akbar Ali.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
“Pembahasan hari ini kita tekankan pada pasal per pasal. Saat ini kita sudah masuk hingga Pasal 15 yang mengatur tentang Dewan Penghargaan. Kami meninjau siapa saja yang layak masuk dalam dewan tersebut dengan menyerap masukan dari OPD maupun tim ahli,” ujar Ladullah, kepada MataKaltara.com, Jumat (6/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah kriteria pihak yang berhak menerima penghargaan daerah.
Berdasarkan draf yang sedang disusun, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara, tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta badan, lembaga, maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.
Dalam dinamika rapat, juga muncul pertanyaan terkait kemungkinan instansi pemerintah seperti kabupaten atau kota menerima penghargaan tersebut secara kelembagaan.
Namun berdasarkan kajian bersama tim pakar, filosofi dari rancangan perda ini lebih menitikberatkan pada pemberian penghargaan kepada subjek perorangan maupun kelompok.
“Ada masukan apakah kabupaten atau kota bisa masuk sebagai penerima secara lembaga. Tanggapan dari tim kajian, penghargaan ini pada prinsipnya lebih diarahkan kepada individu atau kelompok yang memiliki jasa dan kontribusi bagi daerah,” pungkasnya.
Pansus DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Raperda Penghargaan Daerah ini dapat segera dirampungkan sehingga menjadi dasar hukum dalam pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berjasa bagi pembangunan dan kemajuan daerah.












