Kaltara

WFA Setiap Jumat, DPRD Kaltara: Bukan Keinginan Daerah, Tapi Arahan Pusat

×

WFA Setiap Jumat, DPRD Kaltara: Bukan Keinginan Daerah, Tapi Arahan Pusat

Sebarkan artikel ini

Penulis : Fidelis | Editor : Castro

MATAKALTARA, TANJUNG SELOR Kebijakan Gubernur Kalimantan Utara menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara. DPRD menilai kebijakan tersebut bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan langkah strategis yang selaras dengan arahan pemerintah pusat sekaligus upaya mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dukungan itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penerapan WFA bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

“Pada dasarnya kita mengikuti anjuran pemerintah pusat. Jadi bukan ujug-ujug keinginan pemerintah provinsi,” ujarnya, kepada MataKaltara.com, pada Selasa (03/03/2026) sore.

Menurutnya, sejumlah daerah lain di Indonesia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Jakarta dan Kalimantan Timur. Karena itu, Kaltara dinilai tepat mengambil langkah yang sama, terutama dalam rangka efisiensi belanja operasional.

Di Kaltara sendiri, skema WFA telah berjalan setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut dianggap realistis melihat pola kerja yang selama ini terjadi.

“Di kita sudah berjalan, WFA setiap Jumat. Itu sudah benar dalam rangka efisiensi,” katanya.

Achmad Djufrie menjelaskan, selama ini pada hari Jumat banyak ASN yang datang ke kantor lebih siang. Setelah beberapa saat bekerja, mereka bersiap meninggalkan kantor untuk melaksanakan salat Jumat. Tidak sedikit pula yang tidak kembali lagi ke kantor setelahnya.

Kondisi tersebut dinilai membuat efektivitas kerja kurang optimal apabila tetap dipaksakan bekerja penuh di kantor.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan WFA tidak disalahgunakan. ASN maupun tenaga non-ASN tetap dituntut disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari luar kantor.

“WFA itu jangan dijadikan waktu untuk tidur. Ada yang kita telepon ternyata sedang tidur. Kalau seperti itu, koordinasi jadi sulit,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar WFA tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti pergi ke kebun atau melakukan aktivitas lain di luar pekerjaan.

“WFA itu artinya tetap standby menjalankan pekerjaan yang ada. Jangan sampai WFA hari Jumat justru pergi ke kebun,” pungkasnya.

Pada prinsipnya, DPRD Kaltara mendukung penuh kebijakan tersebut dengan catatan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page