Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017.
Perkara yang telah bergulir sejak tahap penyelidikan itu kini menjadi perhatian publik, seiring ditemukannya indikasi kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, mengatakan peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan hasil dari serangkaian proses panjang yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.
“Penyidikan dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen terkait penganggaran serta pencairan tunjangan perumahan DPRD,” kata Arga Bramantyo kepada MataKaltara.com, rabu (7/1/2026).
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyidik menelusuri mekanisme penetapan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD pada periode tersebut.
Fokus penyidikan diarahkan pada kesesuaian pemberian tunjangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Sejumlah saksi dari berbagai latar belakang telah dimintai keterangan, mulai dari mantan anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, hingga pihak eksternal yang terlibat dalam proses penilaian dan penetapan nilai tunjangan.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Tak hanya itu, Kejari Nunukan juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung besaran potensi kerugian negara.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.
Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pemberian tunjangan perumahan.
Arga menegaskan, meski penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, pihaknya masih belum dapat mengungkap identitas mereka kepada publik.
Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan hukum yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sedikitnya 14 orang saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Kejaksaan Negeri Nunukan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.












