Usulan Penolakan Program Transmigrasi Di Bulungan Jadi Kewenangan Kementerian, DPRD Kaltara Harapkan Ada Evaluasi dan Peninjauan

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pembukaan program transmigrasi lokal di wilayah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini masih terus dalam proses pembahasan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (31/8/2025).

Sebelumnya telah diberitakan bahwa program transmigrasi di wilayah Kaltara mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Asli di Kaltara.

Achmad Djufrie menyampaikan bahwa pada prinsipnya, seluruh keputusan terkait usulan penolakan berada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Transmigrasi.

“Pada prinsipnya kalau ditolak boleh, kalau memang ini permintaan dari masyarakat. Karena kalau Pemerintah Daerah bergantung dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Achmad Djufrie kepada MataKaltara.Com, Minggu (31/8/2025).

Politisi partai gerindra ini menyebutkan jika dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menolak dan diusulkan kepada Pemerintah Pusat kemudian disetujui, maka program tersebut tidak akan dijalankan.

Sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program Transmigrasi di Bulungan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat juga akan dibatalkan.

“Artinya kalau kita tolak, pemerintah pusat juga tidak keberatan. Anggaran pun tidak akan turun ke tempat kita,” sebutnya.

Namun pihaknya berharap agar Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali dan melakukan evaluasi seperti saran dari Pemprov serta anggota DPRD Kaltara dengan melakukan pembagian persentase nantinnya.

“Jadi tidak usah kita tolak semua, kita bagi lokalnya berapa luarnya berapa. Yang penting anggaran turun di tempat kita, sehingga perputaran uang juga tetap berjalan,” jelasnya.

Dikatakan Achmad Djufrie bahwa hingga saat ini berkenaan dengan pengusulan penolakan program transmigrasi ini belum mencapai kesepakatan.

“ Kita belum mencapai kesepakatan, kita hanya mengusulkan di pusat. Semua kewenangan ada di kementerian,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.