Imigrasi Nunukan Tetapkan 2 WNA Malaysia Tersangka Penyelundupan CPMI

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia atas dugaan penyelundunpan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Nunukan menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Pada 14 Juli 2025, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan.

Dari jumlah tersebut, dua diantaranya adalah WNA asal Malaysia, masing-masing berinisial SN (30) dan SA (39).

Sementara empat lainnya merupakan CPMI asal Jalan TVRI Kampung Rambutan, Kabupaten Nunukan, Kaltara.Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

Keduanya diketahui hendak menjemput empat calon PMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.

“Modus ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno kepada MataKaltara.com, Sabtu (16/08/2025), siang.

Setelah diamankan, enam orang tersebut dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.

Empat CPMI ditangani BP3MI sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sementara dua WNA Malaysia diproses hukum lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan SN dan SA sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Agustus 2025, kedua tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Adrian berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pihak asing untuk selalu patuh terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga,” ucap Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *