Penulis: Soni | Editor: Hadni
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Surai, menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas selama masa kampanye, termasuk penurunan pangkat hingga pemberhentian.
H. Sura’i menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, akan tetap menunggu keputusan dari BKN.
“Jadi Bawaslu melapor ke BKN, kemudian BKN yang memutuskan pelanggarannya termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Kalau ringan gaji tunjangan 12 bulan tidak di terima, kalau sedang pangkatnya di turunkan satu tingkat dari sebelumnya, dan jika pelanggaran berat maka akan di berhentikan secara tidak hormat bukan karena permintaan sendiri,” ucap Sura’i pada saat dimintai keterangan oleh MataKaltara.com Kamis, (17/10/2024) pagi.
Menurut Sura’i Terkait pihak ASN yang terlapor semua keputusannya di BKN, serahkan semua kepada BKN yang menindaki sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Menyangkut data yang di terima dari pihaknya mengatakan ada 1 orang ASN di Nunukan yang terlapor.
“Karena yang melapor dari pihak Bawaslu langsung ke BKN, jadi kami belum mendapat data pelanggarannya seperti apa. Pelanggaran pada kategori ringan, sedang atau berat kami belum menerima keputusan itu dari BKN. Kalau keputusan dari BKN sudah ada kami di BKPSDM tinggal mengeksekusi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ditambahkan Sura’i, penerapan sanksi ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BKN. BKPSDM Nunukan berupaya memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi aturan netralitas. Sosialisasi mengenai aturan ini juga dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran. Langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN di Nunukan.