Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Nunukan. Sebanyak 56 perkara tindak pidana umum menjadi dasar pemusnahan berbagai barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin.
Dari 56 perkara tersebut, salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara.
Tidak hanya narkotika, Kejari Nunukan juga memusnahkan berbagai barang bukti lain, mulai dari pakaian, aksesoris dan tekstil sebanyak 125 item, wadah, tas dan kemasan umum sebanyak 32 item, hingga dokumen, surat dan tiket sebanyak 135 lembar.
Selain itu, terdapat 18 item berupa senjata, perkakas dan benda fisik lainnya yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk kasus narkotika, kekerasan, ketertiban umum serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air, sementara alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar. Barang bukti berupa pakaian, tas, dompet, sepatu dan benda sejenis juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sisa barang hasil pemusnahan kemudian akan dibawa menggunakan alat berat menuju TPA Nunukan untuk dihancurkan dengan excavator melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan dukungan terhadap langkah Kejari Nunukan dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar menjalankan proses hukum. Pemusnahan barang bukti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” kata Amin kepada MataKaltara.com, Sabtu (12/09/2026).
Ia menilai, upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nunukan membutuhkan keterlibatan serta sinergi berbagai pihak.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan, kata dia, perlu terus memperkuat koordinasi agar penanganan berbagai persoalan hukum dapat berjalan secara optimal.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan,” ucapnya.
Muhammad Amin menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Kesadaran terhadap hukum perlu terus dibangun agar masyarakat memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan dalam hal ini menjalankan tugas sebagai eksekutor.
Pemusnahan barang bukti juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan pesan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya pemusnahan tersebut, sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali diperlihatkan dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kepastian hukum di wilayah perbatasan.












