Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan diminta memperkuat tata kelola perizinan dan perpajakan daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (05/11/2026).
Mengangkat tema Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah dan Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Daerah serta Sosialisasi Program Jaksa Garda Asta Cita, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Muhammad Fadlan, mengatakan kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan sejak dini.
Menurutnya, edukasi dan pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selain menjadi agenda rutin penyuluhan dan penerangan hukum, kegiatan ini merupakan upaya preventif dan deteksi dini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyukseskan arahan Presiden dalam mewujudkan Asta Cita,” kata Fadlan kepada MataKaltara.com, Kamis (05/11/2026).
Fadlan menegaskan, pendekatan pencegahan harus dikedepankan agar aparatur pemerintah memiliki pemahaman hukum yang memadai sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan program.
“Pada hakikatnya, kejaksaan hadir bukan hanya dalam rangka penindakan, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun eksekusi. Kami terlebih dahulu mengedepankan upaya preventif. Sebagaimana pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam membenahi tata kelola perizinan dan perpajakan.
Ia menegaskan, kejaksaan harus ditempatkan sebagai mitra strategis yang dapat memberikan pendampingan dan arahan hukum bagi pemerintah daerah.
“Kehadiran kejaksaan dalam forum ini bukan sebagai pencari kesalahan, tetapi sebagai mitra strategis, sebagai guardian atau penjaga dan guidance atau pembimbing bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan perizinan. Karena itu, setiap proses penerbitan izin harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah tidak sekadar mengikuti kegiatan secara seremonial, tetapi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan mengidentifikasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Secara khusus, Irwan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPKAD, serta seluruh OPD teknis yang menangani perizinan agar melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan izin maupun pengawasannya.
Ia menekankan bahwa penerbitan izin harus diikuti dengan pengawasan yang optimal. Dengan demikian, aktivitas usaha yang telah memperoleh legalitas dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, termasuk melalui kontribusi terhadap PAD.
“Pengawasan terhadap perizinan yang telah diterbitkan juga harus dioptimalkan. Saya berharap setiap izin yang dikeluarkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD dan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan menilai fungsi deteksi dini dan peringatan dini dari bidang intelijen kejaksaan sangat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Melalui program Jaksa Garda Asta Cita, Pemkab Nunukan berharap sinergi dengan kejaksaan semakin kuat, sehingga aparatur pemerintah memiliki kepastian dan keberanian dalam menjalankan program pembangunan sesuai koridor hukum.
“Pembangunan di Nunukan tidak hanya harus berjalan cepat, tetapi juga benar secara hukum. Saya berharap setelah kegiatan ini tidak ada lagi keraguan ASN dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.












