Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kasus perempuan berinisial IR (34), warga Jalan Hasanuddin, Nunukan Timur, yang sebelumnya membuat geger warga setelah menyiram bensin ke tubuh tetangganya, kini memasuki babak baru. Penanganan terhadap IR dialihkan dari proses hukum ke jalur medis setelah hasil pemeriksaan menyatakan dirinya mengalami gangguan kejiwaan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan mendampingi IR menuju RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Rabu (22/07/2026), untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pendamping Sosial DSP3A Nunukan, Ibrani, mengatakan rujukan tersebut dilakukan setelah dokter psikiatri Poli Jiwa RSUD Nunukan menetapkan IR sebagai Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ).
“Dokter menyatakan yang bersangkutan sebagai ODGJ dan membutuhkan penanganan medis secara intensif,” kata Ibrani kepada MataKaltara.com, Kamis (23/07/2026).
Sebelumnya, aksi IR sempat menghebohkan warga karena nyaris berujung kebakaran. Korban yang menjadi sasaran siraman bensin berhasil menyelamatkan diri setelah menepis korek api yang berada di tangan IR.
Meski terhindar dari kobaran api, korban masih merasakan dampak dari kejadian tersebut. Mata kanan korban disebut masih mengalami rasa perih akibat terkena cipratan bahan bakar.
“Keterangan korban, mata sebelah kanannya masih terasa sakit hingga sekarang,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bukan menjadi kejadian pertama yang melibatkan IR. Sebelumnya, perempuan tersebut juga pernah membuat warga kawasan Sei Bolong panik setelah membakar satu unit sepeda motor di kawasan permukiman padat rumah kayu.
Usai diamankan polisi, IR sempat dititipkan di sel khusus perempuan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Nunukan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Namun, proses hukum terhadap IR akhirnya dihentikan setelah pihak kejaksaan menerima surat keterangan gangguan jiwa dari dokter psikiatri RSUD Nunukan.
“Berkas perkara gugur demi hukum karena ada surat keterangan gangguan jiwa. Pihak korban juga menerima keputusan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, IR menjalani perawatan selama 14 hari di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan sesuai ketentuan rawat inap BPJS. Setelah kondisinya stabil, IR akan diserahkan kembali kepada keluarga.
Suami IR juga telah menyiapkan rencana pemulihan lanjutan dengan membawa istrinya keluar daerah.
DSP3A Nunukan menyebut opsi yang dipersiapkan adalah pemindahan ke Berau atau Sulawesi Selatan melalui program reunifikasi keluarga.
“Setelah masa perawatan selesai, kami akan memulangkan IR kepada keluarga untuk melanjutkan proses pemulihan,” pungkasnya.












