Hukum

DPRD Nunukan Tegur OPD Soal Dugaan Perundungan Guru PAI, Penanganan Dinilai Lamban

×

DPRD Nunukan Tegur OPD Soal Dugaan Perundungan Guru PAI, Penanganan Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menegur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan perundungan dan kekerasan psikologis terhadap seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Siti Halimah.

Penanganan yang dinilai lamban membuat persoalan berlarut hingga menjadi perhatian publik.Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (24/02/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan Andi Mariyati bersama Ketua Komisi I Andi Muliyono, serta dihadiri Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kementerian Agama, UPTD Sebatik, dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, memaparkan kliennya telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2002 sebelum diangkat menjadi CPNS pada 2014.

Polemik disebut bermula setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penempatan tugas yang dinilai janggal karena terdapat catatan tulisan tangan pejabat dinas.

“Sejak itu klien kami merasa mendapat perlakuan diskriminatif. Haknya sebagai PNS dibatasi, bahkan sempat tidak diperbolehkan mengajar,” ungkap Dedy di forum RDP.

Ia juga menyoroti kebijakan “penitipan” mengajar di sejumlah sekolah yang dianggap tidak sejalan dengan SK induk. Selain itu, tunjangan sertifikasi Halimah disebut belum dibayarkan selama satu tahun dengan nilai sekitar Rp45 juta.

Persoalan administrasi dan ketiadaan tanda tangan kepala sekolah diduga menjadi penghambat pencairan.

DPRD Soroti Pembiaran

Sejumlah anggota dewan menilai penanganan awal konflik tersebut tidak maksimal. Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Ahmad Triady, bahkan menyebut terjadi pembiaran oleh OPD terkait.

“Inilah zolim berjamaah. Kepala sekolahnya zolim, dinas pendidikannya zolim, kalau perlu BKPSDM-nya juga ikut zolim. Satu tahun ini ada pembiaran,” tegasnya.

DPRD juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. Legislator meminta OPD tidak saling lempar tanggung jawab dan segera memastikan kepastian hak korban.

Penjelasan OPD

Kepala Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Nunukan, Akhmad, menjelaskan mutasi dan penempatan Halimah merupakan bagian dari administrasi kepegawaian.

Ia merinci riwayat penempatan tugas sejak 2014 hingga 2024 yang mengalami beberapa kali perpindahan sekolah.

Menurutnya, pada 2024 Halimah tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Karena terjadi konflik internal di sekolah induk, yang bersangkutan dititipkan sementara ke sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar sebagai syarat administrasi PPG dan sertifikasi.

“Istilah penitipan tidak mengurangi hak yang bersangkutan. Itu solusi agar jam mengajar tetap terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyatakan usulan pemberhentian kepala sekolah telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, kata dia, saat ini berada di meja Bupati.

Adapun Kementerian Agama Nunukan melalui Sayid Abdullah menyebut pembayaran tunjangan sertifikasi guru PAI bergantung pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan jam mengajar minimal.

Halimah yang lulus PPG pada 2024 berhak menerima tunjangan satu tahun setelah kelulusan sepanjang dokumen dinyatakan lengkap melalui aplikasi SIAGA.

“Kalau dokumen lengkap dan memenuhi syarat, kami siap membayar,” ujarnya.

Masih Tahap Penyelidikan

Kepala UPTD Sebatik, Usman, mengakui sempat terjadi konflik internal di sekolah yang berdampak pada proses belajar mengajar, bahkan disebut terjadi insiden pelemparan kursi dan serok sampah. Mediasi tidak membuahkan hasil, Halimah dititipkan sementara ke sekolah lain hingga PPG berakhir pada 27 November 2024.

Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan menyampaikan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Delapan saksi dan terlapor telah diperiksa, sedangkan pemeriksaan korban menunggu kondisi kesehatannya membaik.

RDP belum menghasilkan keputusan final karena Kepala SDN 001 Sebatik Tengah tidak menghadiri undangan. DPRD Nunukan menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum serta kepastian pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda sekira Rp45 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page