Pemkab Nunukan

Camat Sebatik Utara Sosialisasikan IKD, Dorong Kemudahan Layanan Publik dan Perlindungan Sosial

×

Camat Sebatik Utara Sosialisasikan IKD, Dorong Kemudahan Layanan Publik dan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara terus mendorong pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik. Salah satunya melalui sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga Desa Seberang, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Seberang tersebut dipimpin Camat Sebatik Utara, Andi Calo. Sosialisasi ini tidak sekadar memperkenalkan identitas kependudukan berbasis digital, tetapi juga mendorong masyarakat memahami cara memanfaatkannya untuk mendukung kemudahan administrasi dan mengakses layanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Calo menegaskan, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, warga diharapkan semakin mudah mengurus kebutuhan administrasi dan memperoleh informasi terkait layanan pemerintah.

“Identitas Kependudukan Digital ini penting untuk mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses penerimaan bantuan sosial. Dengan pemanfaatan teknologi digital, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan transparan,” kata Andi kepada MataKaltara.com, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, pengenalan IKD perlu dibarengi pendampingan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga mampu mengikuti proses pendaftaran dan aktivasi secara benar.

Sementara Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Yuliana memaparkan manfaat IKD, tata cara pendaftaran melalui telepon seluler, hingga tahapan aktivasi yang harus diselesaikan dengan bantuan petugas berwenang.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pendataan atau penetapan penerima bantuan sosial. Misalnya, warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdata dapat mencari informasi mengenai prosedur pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan digital dapat membantu mempermudah akses pelayanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pendataan atau penetapan penerima bantuan, masyarakat juga perlu mengetahui saluran yang tersedia untuk menyampaikan sanggahan,” jelasnya.

Untuk memulai pendaftaran IKD, masyarakat diarahkan menyiapkan telepon seluler yang terhubung dengan internet, kemudian mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store dan mengikuti petunjuk pendaftaran. Setelah tahapan awal selesai, proses aktivasi dilanjutkan melalui petugas operator yang berwenang.

Di Kecamatan Sebatik Utara, proses aktivasi IKD dilakukan melalui petugas operator yang ditugaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan. Warga yang telah menyelesaikan pendaftaran awal dapat berkoordinasi dengan petugas tersebut untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Desa Seberang yang mewakili kepala desa, pendamping sosial, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai penggunaan identitas kependudukan digital.

Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat juga dinilai penting agar penerapan IKD berjalan optimal serta mendukung pelayanan publik yang lebih mudah diakses.

Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap IKD, transformasi pelayanan administrasi kependudukan diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi juga memberikan kemudahan nyata bagi warga dalam memperoleh pelayanan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page