Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Personel Pos Gabma Simanggaris SSK II Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan seorang pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika dalam pemeriksaan kendaraan di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis (08/10/2026) dini hari, setelah personel yang berjaga di Pos Dalduk Gabma Simanggaris menghentikan sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1244 XG yang melintas dari arah Simanggaris menuju Kabupaten Nunukan.
Perwira Penerangan Satgas Pamtas Yonkav 8, Letda Kav Fahri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan ketika personel gabungan yang terdiri dari anggota Satgas Pamtas dan Tentera Darat Malaysia (TDM) sedang melaksanakan tugas pengamanan di pos tersebut.
“Pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari upaya pengawasan wilayah perbatasan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” kata Letda Kav Fahri kepada MataKaltara.com, Sabtu (10/10/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah kendaraan tersebut dihentikan sekitar pukul 04.20 WITA. Kendaraan itu dikemudikan seorang pria berusia 50 tahun dan membawa empat penumpang.
Sekitar pukul 05.20 WITA, personel melakukan pendalaman di Pos Gabma Simanggaris. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram, 15 linting rokok yang diduga berisi ganja, 11 alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, dua alat bakar sabu, serta dua timbangan digital.
Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh korek api gas, sejumlah kertas pembungkus ganja, sebuah telepon genggam, tas, dompet, serta beberapa barang lainnya. Kendaraan yang digunakan juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kegiatan, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan salah satu penumpang kemudian diamankan karena diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing orang yang berada di dalam kendaraan masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Setelah menerima laporan dari personel di lapangan, komando Satgas Pamtas mengarahkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap orang yang diamankan dan barang bukti yang ditemukan.
Pada Jumat (09/10/2026), personel Satgas Pamtas membawa orang yang diamankan beserta barang bukti ke Polres Nunukan. Penyerahan dilakukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Satgas Pamtas dan kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan.
Letda Kav Fahri menegaskan bahwa pengawasan di sekitar Pos Gabma Simanggaris dan jalur-jalur yang dinilai rawan perlu terus dilakukan guna mencegah peredaran barang ilegal.
Satgas Pamtas juga akan meningkatkan kewaspadaan melalui patroli, pengamanan pos, serta koordinasi dengan instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Sementara itu, penanganan perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana narkotika selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












