Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan perizinan usaha di tengah pelaksanaan Paras Fest 2026. Layanan tersebut dibuka untuk mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan UMKM.
Penata Perizinan DPMPTSP Nunukan, Yaksi Belaning Pratiwi, mengatakan stan pelayanan yang dibuka di Paras Perbatasan secara khusus melayani pengurusan perizinan usaha.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala jarak maupun waktu ketika hendak mengurus legalitas usaha.
“Pelayanan yang kami buka di Paras Perbatasan ini khusus untuk perizinan usaha. Kalau untuk perizinan nonusaha, masyarakat dapat mengurus langsung di kantor DPMPTSP,” kata Yaksi kepada MataKaltara. com Minggu (04/10/2026).
Ia menjelaskan, layanan tersebut menyasar berbagai kelompok usaha kecil yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Di antaranya pedagang makanan dan minuman seperti penjual es dawet, cireng, serta pelaku usaha kecil lainnya.
Menurut Yaksi, legalitas usaha penting tidak hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi juga membantu pemerintah mengetahui jumlah dan perkembangan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.
“Tujuannya supaya masyarakat tidak perlu pergi terlalu jauh untuk mengurus perizinan. Sekaligus kita ingin mengetahui berapa banyak usaha yang ada dan mendorong kesadaran masyarakat agar usahanya memiliki legalitas,” jelasnya.
Hingga Minggu (04/10/2026), tercatat empat masyarakat telah mendatangi stan pelayanan DPMPTSP di Paras Fest. Dua orang di antaranya langsung melakukan pengurusan izin usaha, sementara dua lainnya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Yaksi menyebut, proses pengurusan membutuhkan sejumlah persyaratan dasar, di antaranya alamat email aktif, nomor WhatsApp aktif, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami mengimbau masyarakat Nunukan agar segera mengurus nomor induk usahanya. Bagi yang ingin mengurus izin usaha, silakan datang ke stan pelayanan dan menyiapkan NPWP,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DPMPTSP menyarankan agar terlebih dahulu melakukan pengurusan di kantor pajak sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.
Layanan perizinan usaha tersebut dibuka selama pelaksanaan Paras Fest 2026, mulai 3 hingga 14 Oktober 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.
DPMPTSP berharap keberadaan stan pelayanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang selama ini belum memiliki legalitas usaha. Selain mempermudah akses pelayanan, kepemilikan legalitas juga menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih formal dan berkelanjutan.












