Penulis: Selvia | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan menyiapkan langkah kepegawaian terhadap S (34), oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar inisial MDA (15).
BKPSDM Nunukan masih menunggu dokumen resmi dari kepolisian untuk memastikan perkembangan proses hukum S sebelum menentukan langkah terhadap status kepegawaiannya.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin mendahului proses hukum yang saat ini masih ditangani kepolisian.
“Saat ini kami menunggu informasi resmi. Kami akan menyampaikan informasi berdasarkan dokumen resmi yang diterima dari pihak kepolisian. Kami tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kaharuddin kepada MataKaltara.com, Rabu (09/09/2026), pagi.
Di sisi lain, BKPSDM Nunukan akan melakukan verifikasi terhadap administrasi dan status kepegawaian S serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.
Menurut Kaharuddin, langkah tersebut penting mengingat dugaan tindak pidana yang menyeret S berkaitan langsung dengan pelajar dan disebut terjadi di lingkungan sekolah.
“Saat ini yang menjadi fokus utama adalah keamanan peserta didik dan keamanan lingkungan sekolah,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberhentian sementara, Kaharuddin menjelaskan terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga dapat melakukan penataan maupun pembebasan tugas sesuai kewenangannya untuk memastikan keamanan peserta didik selama proses hukum berlangsung.
BKPSDM, lanjut Kaharuddin, dapat melakukan pemeriksaan dari sisi disiplin dan kepegawaian tanpa harus menunggu perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan tersebut tidak ditujukan untuk menentukan apakah S bersalah melakukan tindak pidana, melainkan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran terhadap disiplin, kode etik, kode perilaku maupun ketentuan dalam perjanjian kerja.
“Pemeriksaan internal tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam tindak pidana. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” jelasnya.
Apabila nantinya S dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi kepegawaian dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, sanksi tersebut dapat berujung pada pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja.Kaharuddin menjelaskan, kewenangan untuk mengambil keputusan pemberhentian berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam lingkup Pemkab Nunukan, kewenangan tersebut berada pada Bupati Nunukan. Selain persoalan status kepegawaian S, kasus tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan pelajar di lingkungan sekolah.
BKPSDM akan berkoordinasi dengan Disdik Nunukan untuk mengevaluasi penugasan dan pengawasan pegawai, termasuk akses terhadap fasilitas sekolah serta aktivitas pegawai di luar jam belajar.
“Kami berharap Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan evaluasi ke semua sekolah. Tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga terhadap tata kelola penugasan pegawai di luar jam sekolah,” ungkap Kaharuddin.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan dan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, Pemerintah Daerah tidak akan menutup-nutupi dan akan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kaharuddin.












