Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan terus mendorong peningkatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Salah satu kebutuhan yang dinilai mendesak ialah tersedianya fasilitas rehabilitasi rawat inap di Kabupaten Nunukan agar masyarakat tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Siagian, mengatakan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba telah ditanggung pemerintah. Namun, keluarga pasien masih dihadapkan pada beban biaya perjalanan menuju pusat rehabilitasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pengobatan dan rehabilitasinya tidak dipungut biaya. Yang menjadi kendala adalah ongkos perjalanan karena layanan rawat inap belum tersedia di Nunukan,” kata Anton kepada MataKaltara.com, Sabtu (25/07/2026).
Menurut Anton, kebutuhan biaya transportasi, akomodasi pendamping, hingga konsumsi selama proses pengantaran kerap menjadi alasan masyarakat menunda bahkan mengurungkan rehabilitasi.
Karena itu, BNNK Nunukan telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar memberikan dukungan anggaran transportasi sekaligus mempertimbangkan pembangunan fasilitas rehabilitasi di wilayah perbatasan tersebut.
Selain memperluas akses layanan, BNNK juga terus mengedukasi masyarakat bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton menjelaskan, penanganan rehabilitasi disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap tingkat ketergantungan.
Penyalahguna dengan kondisi ringan dapat menjalani wajib lapor dan pendampingan, sedangkan mereka yang mengalami ketergantungan sedang hingga berat memerlukan rehabilitasi rawat inap.
Ia menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak selalu dapat dicapai dalam satu kali program.
Oleh sebab itu, proses pemulihan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar penyalahguna memiliki kesempatan kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
BNNK Nunukan menegaskan penanggulangan narkotika tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi sebagai langkah menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.












