Nunukan

PH Korban Soroti Vonis 1 Tahun 11 Bulan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Picu Kekecewaan Keluarga Atlet Panjat Tebing

×

PH Korban Soroti Vonis 1 Tahun 11 Bulan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Picu Kekecewaan Keluarga Atlet Panjat Tebing

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN -Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan terhadap terdakwa Rudiansyah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa atlet panjat tebing nasional Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22) menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Dalam perkara tersebut, Rudiansyah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan.

Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan pihaknya menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Namun, menurutnya, keluarga korban menilai putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai rasa keadilan.

“Kami menghormati independensi majelis hakim. Akan tetapi, sebagai PH korban kami juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan hukum bahwa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila melihat akibat yang ditimbulkan,” ujar Felis kepada MataKaltara.com, Selasa (21/07/2026).

Menurut Felis, perkara tersebut tidak hanya mengakibatkan hilangnya satu nyawa, tetapi juga meninggalkan penderitaan panjang bagi korban lainnya.

Korban meninggal dunia, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin, dikenal sebagai atlet panjat tebing nasional yang telah beberapa kali mengharumkan nama Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara itu, rekan almarhum yang saat kejadian mengendarai sepeda motor bersama korban, Briptu Dody Adithiya Irdani (24), hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya.

Anggota aktif Sat Lantas Polres Nunukan tersebut mengalami patah tulang pangkal paha kanan, patah tulang kering kanan, serta patah bahu kiri.

Hingga kini Dody masih menggunakan kursi roda dan secara berkala harus menjalani kontrol medis di RSUD Tarakan maupun RSUD Nunukan.

“Berapa pun lamanya pidana yang dijatuhkan, sesungguhnya tidak akan pernah mampu mengembalikan apa yang telah hilang. Tidak ada putusan pengadilan yang dapat menghidupkan kembali Philipus. Begitu pula tidak ada putusan yang dapat mengembalikan kondisi fisik Briptu Dody seperti sedia kala,” ucap Felis.

Ia menilai, ketika pidana yang dijatuhkan bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU, wajar apabila keluarga korban merasakan kekecewaan yang mendalam.

“Yang hilang bukan sekadar satu nyawa. Yang hilang adalah masa depan seorang atlet muda yang telah mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, ada seorang korban hingga hari ini masih harus berjuang menjalani pengobatan, menggunakan kursi roda, dan belum dapat kembali melaksanakan tugasnya. Inilah yang menjadi dasar mengapa keluarga korban mempertanyakan apakah putusan tersebut telah sepenuhnya memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Felis mengaku bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap penuntut umum terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan langkah hukum. Namun kami berharap setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap perkara ini menjadi pelajaran bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa maupun menyebabkan luka berat memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarga yang harus menanggung kehilangan dan penderitaan dalam jangka panjang.

“Hari ini yang diadili bukan hanya seorang terdakwa, tetapi juga sejauh mana hukum mampu memberi makna atas hilangnya satu nyawa dan penderitaan korban yang masih hidup. Sebab jika hukum tidak mampu menghapus air mata keluarga, setidaknya hukum harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Antasari Baru, tepatnya di dekat Masjid Al-Bilal, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, pada Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 18.45 Wita.

Philipus Rinaldi, atau akrab disapa Aldi, merupakan atlet andalan Federasi Panjat Tebing Indonesia ( FPTI ) Nunukan. Ia telah menorehkan sederet prestasi dari tingkat daerah hingga nasional. Aldi adalah putra dari pasangan Yustina dan Lambertus.

Kronologi Singkat

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Antasari Baru, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (3/1/2026) malam.

Insiden tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Calya bernomor polisi DP 1770 CF dan sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KU 2601 NV.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang atlet nasional andalan Kabupaten Nunukan, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22), meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui tengah dibonceng sepeda motor saat peristiwa nahas itu terjadi. Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik saat itu menjelaskan kronologi kejadian bermula dari mobil Toyota Calya yang dikemudikan RD (32) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Ujung Dewa menuju Jalan Pangeran Antasari.

Setibanya di sekitar Masjid Al Bilal, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Dody Adithiya Irdani tiba-tiba menyeberang dari sisi kiri jalan menuju arah masjid.

Saat itu, korban Philipus Rinaldi Ama Payong dibonceng di belakang pengendara motor. Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi tak mampu menghindari sepeda motor hingga terjadi kecelakaan. Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah.

Mobil Toyota Calya dilaporkan terbalik dan mengalami ringsek cukup berat, sementara sepeda motor dalam kondisi hancur.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Dody Adithiya Irdani, mengalami sejumlah luka, diantaranya lecet di pelipis kanan, luka robek di bagian atas kepala, lecet di wajah sebelah kiri, serta luka lecet pada lutut kiri.

Sementara itu, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page