DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dorong Investasi Perkebunan Tetap Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

×

DPRD Kaltara Dorong Investasi Perkebunan Tetap Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/05/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin dan dihadiri sejumlah anggota pansus, di antaranya Muhammad Nasir, Robenson Tadem, serta Rahkmat Sewa.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah substansi penting dalam Ranperda, mulai dari sistem perizinan, pengaturan tata ruang, pengawasan perkebunan, hingga aspek perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengatur arah pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara agar lebih tertata dan berkelanjutan.

Menurutnya, daerah memiliki potensi perkebunan yang besar sehingga perlu diimbangi dengan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Kita ingin investasi perkebunan tetap tumbuh, tetapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan, hak masyarakat, dan keberlanjutan kawasan,” kata Komaruddin kepada MataKaltara.com, Sabtu (23/05/2026).

Selain membahas pengembangan sektor perkebunan, Pansus juga memberi perhatian terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat aktivitas usaha perkebunan skala besar.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara menilai penguatan aturan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi bagian penting yang perlu dimasukkan secara lebih tegas dalam Ranperda tersebut.

Menurutnya, langkah antisipasi harus diperkuat agar pemerintah memiliki dasar pengawasan dan penindakan yang lebih jelas dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan maupun kerusakan lingkungan lainnya.

“Klausul perlindungan lingkungan harus diperkuat, terutama terkait pencegahan kebakaran lahan dan pengelolaan kawasan gambut,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara juga menyoroti pentingnya pola kemitraan yang sehat antara perusahaan perkebunan dengan petani plasma.

Pemerintah berharap keberadaan investasi perkebunan tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.

Selain itu, anggota pansus turut melakukan harmonisasi sejumlah pasal agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

DPRD Kaltara berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera rampung sehingga nantinya mampu menjadi pedoman hukum dalam mendorong pembangunan perkebunan yang bertanggung jawab, berkeadilan, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page