Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Aliansi Masyarakat Nunukan (AMANKAN) menggelar unjuk rasa damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan kantor DPRD Kabupaten Nunukan, pukul 14.00 WITA.
Aksi ini menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membelit pekerja di Nunukan.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Asmawi, menegaskan kesejahteraan buruh, terutama buruh lepas masih jauh dari harapan.
Ia menyebut buruh kerap menjadi ujung tombak pembangunan daerah, namun belum mendapatkan perhatian serius terkait upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
“Kesejahteraan buruh masih sering dipermainkan soal upah. Banyak pekerja bekerja sejak dini hari, tetapi hak-haknya belum diperhatikan,” kata Asmawi kepada MataKaltara.com, Rabu (06/05/2026).
Ia juga menyoroti praktik pengupahan yang dinilai tidak transparan, karena buruh berada di bawah sistem kerja yang dikendalikan mandor.
AMANKAN meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem tersebut agar upah sesuai dengan beban kerja di lapangan.
Ada tujuh point utama menjadi tuntutan mereka.
Mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penghentian rezim kontrak kerja, penerapan upah layak nasional, hingga penguatan jaminan sosial serta peran serikat buruh.
Perlindungan pekerja perempuan dan pekerja informal juga menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut.
Kemudian, ada lima isu turunan yang djuga dibawa dalam aksi.
Pertama, K3 Buruh Kebersihan, yang kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap sarana pendukung kerja buruh kebersihan di Nunukan seperti masker, sarung tangan, sepatu dan mobil pengangkut sampah.
Kedua, K3 Buruh toko bangunan, yang kurangnya perhatian dari para pemilik/pengusaha toko bangunan terhadap para buruh di mana melihat dari segi pekerjaannya dapat berisiko tinggi kepada kesehatan dan keselamatan buruh.
Ketiga, soal perlindungan dan upah yang layak bagi buruh lepas dan digital.
Mereka menilai perlu adanya jaminan perlindungan hukum serta penerapan standar upah yang layak bagi pekerja lepas dan pekerja berbasis digital.
Kelompok ini sering kali belum mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang setara, padahal memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas untuk melindungi hak-hak mereka agar terjamin secara sosial dan ekonomi.
Keempat, penghapusan sistem kontrak bagi buruh perkebunan.
Sebab, banyak pekerja di sektor perkebunan yang hanya dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Status ini seringkali membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang dan terabaikannya hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Terakhir, sertifikat buruh. Dimana, perusaan wajib memberikan sertifikat kepada buruh apabila karyawan tersebut telah menyelesaikan masa kontrak atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pentingnya sertifikat buruh saat ini adalah untuk melengkapi Curriculum Vitae (CV) saat mendaftar pekerjaan baru.
Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, bahkan Kapolres Nunukan turun langsung memantau jalannya kegiatan.
Massa kemudian diterima oleh empat anggota DPRD, yakni Andi Fajrul, Gat Khaled, Said Hasan, dan Ramzah, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan.
Menanggapi tuntutan massa, Gat Khaled menjelaskan bahwa persoalan upah mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, DPRD memahami kegelisahan buruh terkait upah, keselamatan kerja, dan jaminan kesehatan.
“Kesadaran keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri masih rendah. Ini menjadi catatan serius yang akan kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan upah sangat berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika ekonomi tidak bergerak, maka UMK sulit meningkat. Buruh adalah lokomotif pembangunan dan penggerak ekonomi,” jelasnya.
Terkait outsourcing, DPRD menyebut kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional, namun seluruh aspirasi buruh akan diteruskan ke pemerintah pusat agar perlindungan pekerja semakin kuat.












