DPRD Kaltara

Pansus IV Bedah Pasal Krusial Raperda Literasi

×

Pansus IV Bedah Pasal Krusial Raperda Literasi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas secara mendalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Kamis (23/04/2026).

Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah terkait serta tim pakar ahli guna memastikan regulasi yang disusun komprehensif dan aplikatif.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota pansus di antaranya Listiani, Supaad Hadianto, Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, M. Hatta, dan Rahman.

Turut hadir mitra kerja dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Syamsuddin menegaskan pembahasan dilakukan secara rinci agar Raperda tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan.

Ia menilai, regulasi literasi harus mampu menjawab tantangan rendahnya minat baca serta keterbatasan akses bahan bacaan di daerah.

“Kami ingin setiap pasal benar-benar operasional. Jangan sampai perda ini bagus di atas kertas, tetapi sulit diterapkan. Literasi harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya program sektoral,” kata Syamsuddin kepada MataKaltara.com, Kamis (23/04/2026).

Ia menambahkan, Raperda ini juga diarahkan agar mampu mengintegrasikan program literasi lintas perangkat daerah.

Menurutnya, penguatan literasi tidak cukup hanya menjadi tugas perpustakaan, tetapi harus melibatkan sektor pendidikan, kebudayaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kita ingin ada ekosistem yang saling terhubung. Mulai dari penyediaan buku, distribusi, peningkatan kapasitas penulis lokal, hingga budaya membaca di keluarga,” ujarnya.

Anggota Pansus dalam rapat turut menyoroti pentingnya pemerataan akses literasi hingga wilayah terpencil dan perbatasan.

Mereka menilai, tantangan geografis Kalimantan Utara harus dijawab dengan strategi khusus, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

“Literasi digital harus masuk dalam pengaturan. Anak-anak sekarang tidak hanya membaca buku cetak, tetapi juga sumber digital. Ini harus diantisipasi dalam regulasi,” ucap salah satu anggota pansus.

Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah program penguatan literasi, seperti pengembangan perpustakaan desa, layanan perpustakaan keliling, hingga pelatihan pengelola perpustakaan sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan masyarakat dalam membangun budaya baca sejak dini.

Tim pakar ahli juga memberikan masukan akademis, terutama terkait perlunya indikator keberhasilan yang terukur dalam implementasi Raperda.

Menurut mereka, keberhasilan literasi harus dapat dipantau melalui data dan evaluasi berkala.

Pansus IV menargetkan Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi segera dirampungkan, sehingga menjadi landasan hukum kuat untuk mendorong peningkatan minat baca, kualitas pendidikan, serta pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page