Tarakan

Pelanggaran Ketenagakerjaan Marak, DPRD Kaltara Bahas Pembentukan Satgas Khusus

×

Pelanggaran Ketenagakerjaan Marak, DPRD Kaltara Bahas Pembentukan Satgas Khusus

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara serta Kahutindo, Selasa (14/04/2026).

Rapat itu untuk membahas rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah ini dinilai mendesak sebagai upaya memperkuat pengawasan dan menekan pelanggaran ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, yang menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan terus menjadi perhatian serius DPRD karena banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk melalui reses anggota dewan.

“Masalah ketenagakerjaan ini hampir selalu muncul dalam setiap kegiatan reses. Artinya, persoalan di lapangan masih sangat nyata dan membutuhkan solusi konkret,” kata Tamara kepada MataKaltara.com, Kamis (16/04/2026).

Tamara menambahkan, pembentukan Satgas diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pengawas, dan stakeholder ketenagakerjaan.

“Kami ingin ada sistem yang lebih responsif. Ketika ada laporan pelanggaran, bisa segera ditindaklanjuti tanpa menunggu proses panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut, namun meminta adanya kejelasan pembagian tugas dan ruang lingkup kerja.

“Secara umum ini sangat baik, karena membantu pemerintah. Tapi sektor prioritas harus jelas agar tidak tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme koordinasi lintas instansi agar Satgas tidak berjalan sendiri.

“Koordinasi harus kuat. Jangan sampai Satgas ada, tapi tidak punya jalur komunikasi yang jelas,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyoroti aspek pembiayaan yang harus dipastikan sejak awal.

“Jangan sampai Satgas terbentuk tetapi tidak berjalan karena masalah anggaran. Ini harus dipikirkan matang sejak awal,” ungkapnya.

Menurutnya, keberlanjutan program menjadi kunci agar pembentukan Satgas tidak hanya berhenti pada wacana.

“Kalau sudah dibentuk, harus dipastikan berjalan jangka panjang dan memberi dampak nyata,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Kaltara berencana menindaklanjuti pembahasan ini melalui rapat lanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait di Tarakan.

“Kita harap langkah ini mampu memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja di Kaltara,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menjelaskan bahwa secara regulasi pembentukan Satgas sangat memungkinkan.

Bahkan, beberapa daerah lain telah menerapkannya untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

“Secara prinsip daerah diperkenankan membentuk Satgas sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Namun yang paling penting adalah memastikan Satgas ini efektif dan tidak terkendala anggaran,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan jumlah pengawas menjadi tantangan utama di Kalimantan Utara.

Saat ini satu orang pengawas harus menangani puluhan perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

“Dengan kondisi wilayah yang luas dan jumlah perusahaan yang terus bertambah, tentu ini menjadi tantangan tersendiri. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan tambahan,” tuturnya.

Asnawi menilai keberadaan Satgas dapat menjadi perpanjangan tangan pengawas dalam melakukan pemantauan awal, pengumpulan data, hingga pelaporan pelanggaran.

“Satgas bisa membantu deteksi dini. Jadi pengawas tidak selalu turun ketika masalah sudah besar,” ungkapnya.

Ketua Kahutindo, Muhammad Syamsuddin Rifai, menilai pembentukan Satgas merupakan kebutuhan mendesak.

Ia menyebut masih banyak kasus ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada persoalan upah, keselamatan kerja, hingga status tenaga kerja yang belum terselesaikan. Satgas ini penting untuk memperkuat pengawasan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Satgas bukan untuk mengambil alih tugas pengawas ketenagakerjaan, melainkan sebagai pendukung agar pengawasan berjalan lebih maksimal.

“Tujuannya agar pelanggaran bisa cepat ditangani. Ini soal perlindungan pekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page