Penulis: Fidelis | Editor: Castro
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis melalui rapat kerja intensif.
Dua regulasi yang dimatangkan yakni Ranperda tata cara perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan serta Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat desa (PMD).
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan pembahasan dilakukan secara detail karena regulasi yang disusun akan berdampak langsung pada tata kelola sumber daya dan pembangunan desa di Kalimantan Utara.
“Kami ingin memastikan setiap pasal sinkron dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Karena Sungai Kayan berada dalam kewenangan provinsi, maka pengaturannya harus benar-benar matang,” kata Rismanto kepada MataKaltara.com, Senin (13/04/2026).
Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air, pansus sepakat menyederhanakan sejumlah ketentuan yang dinilai terlalu teknis.
Hal-hal yang bersifat administratif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat umum.
Menurut Rismanto, kebijakan ini penting agar regulasi tidak membebani birokrasi sekaligus memudahkan implementasi di lapangan.
“Perda harus bersifat strategis dan tidak terlalu teknis. Detail teknis bisa diatur lewat Pergub supaya pelaksanaannya lebih fleksibel,” jelasnya.
Ranperda tersebut juga membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan air permukaan.
Sedikitnya 15 sektor usaha, mulai dari industri, pembangkit listrik tenaga air hingga perusahaan daerah air minum, akan masuk dalam objek pungutan daerah.
Namun masyarakat juga diminta tidak khawatir terhadap kemungkinan kenaikan tarif air bersih.
“Pungutan ini tidak akan membebani masyarakat. Nilainya relatif kecil dibanding omzet perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air,” tuturnya.
Secara paralel, Pansus III juga membahas Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan. Ranperda ini kami dorong agar desa memiliki landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kualitas SDM,” ungkapnya.
Dalam penyusunan dua regulasi tersebut, Pansus III melibatkan dinas teknis, tim pakar, Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara guna memastikan harmonisasi regulasi berjalan optimal.
“Target kami kedua ranperda ini bisa segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.












