Masuk Peta Malaysia Warga Desa Kabungalor Tegas Bertahan di NKRI

oleh

Penulis: Fidelis | Editor: Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Di tengah mencuatnya isu tiga desa di Kabupaten Nunukan yang disebut masuk dalam peta wilayah Malaysia, masyarakat Desa Kabungalor menyuarakan sikap tegas untuk tetap mempertahankan wilayahnya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Warga menilai persoalan batas wilayah tidak boleh mengabaikan fakta sosial dan historis masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan tersebut.

Sejak dahulu, aktivitas pemerintahan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan masyarakat Kabungalor berada di bawah naungan Pemerintah Indonesia.

Kepala Desa Kabungalor, Buing, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah merasa sebagai bagian dari negara lain.

Seluruh warga memiliki dokumen kependudukan Indonesia dan menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.

“Kami ini dari dulu warga Indonesia. Administrasi kami jelas, KTP Indonesia, dan semua urusan pemerintahan juga ke Indonesia,” kata Buing kepada MataKaltara.com, sabtu (24/01/2026).

Persoalan akses dan keterisolasian menjadi tantangan utama yang masih dihadapi warga.

Jalur sungai menjadi satu-satunya akses menuju pusat Kecamatan Mansalong dengan waktu tempuh yang panjang dan biaya transportasi yang tinggi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagian besar warga memilih bertani untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, mulai dari menanam padi gunung hingga berkebun sayur, sebagai bentuk kemandirian pangan di wilayah perbatasan.

Meski memiliki kedekatan geografis dan kekerabatan dengan warga di wilayah Malaysia, masyarakat Kabungalor tetap menjaga batas identitas kewarganegaraan.

Hubungan sosial lintas batas terjalin secara alami karena kesamaan suku, namun tidak mengubah kesetiaan terhadap Indonesia.

“Hubungan kekeluargaan itu ada, tapi soal negara kami tetap Indonesia,” tegas Buing.

Dalam kehidupan ekonomi, warga menggunakan mata uang rupiah dan menjadikan Kecamatan Mansalong sebagai pusat pemenuhan kebutuhan.

Aktivitas ke Malaysia dilakukan secara terbatas dan mengikuti aturan lintas batas yang berlaku.

Menyikapi isu pergeseran batas wilayah, masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga perbatasan.

Warga juga menolak segala bentuk relokasi dan ganti rugi lahan yang dinilai dapat menghilangkan ikatan historis dan sosial mereka dengan tanah leluhur.

“Kami tidak minta apa-apa, hanya kejelasan dan perlindungan. Tanah ini tanah leluhur kami dan kami akan tetap menjaganya sebagai bagian dari NKRI,” tutup Buing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.