Polda Kaltara Sita Barang Bukti Dokumen di Kantor Bankaltimtara Nunukan Terkait Dugaan Kredit Fiktif

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita barang bukti dokumen di Kantor Bankaltimtara Cabang Kabupaten Nunukan, Jumat (15/08/2025), malam.

Penyitaan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2023.

Pengeledahan perusahaan perbankan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara secara serentak di tiga lokasi yakni Kantor Wilayah Bankaltimtara, Kantor Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Bankaltimtara Cabang Nunukan.

Untuk penggeledahan di Nunukan, tim penyidik dipimpin langsung Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris.

“Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit fiktif. Terduga pelaku mengajukan kredit tanpa dasar yang sah, lalu menarik uang dari Bankaltimtara,” kata Abdul Haris kepada MataKaltara.com.

Abdul mengatakan, total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.

“Terkait siapa saja yang terlibat, itu nanti dulu. Akan kita dalami hasil penyidikan, dan nanti hasilnya akan kita sampaikan secara terbuka,” ucapnya.

Dalam penggeledahan di Nunukan, penyidik menyita 35 item dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.

“Kami lakukan pengeledahan karena masih ada dokumen yang dibutuhkan dalam proses Sidik. Dokumen-dokumen itu kami sita untuk keperluan pembuktian,” ujar Abdul Haris.

Ia menambahkan, sementara ini diketahui pengajuan kredit yang menjadi objek perkara berasal dari luar Kaltara.

Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan puluhan orang telah dimintai keterangan.

“Kami memastikan akan menuntaskan penyidikan demi memastikan penegakan hukum dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *