Dua WNA Malaysia Diduga Hendak Selundupkan 4 WNI ke Negeri Jiran, Imigrasi Nunukan Lakukan Pra Penyidikan

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sedang melakukan pra penyidikan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SU dan SA. Keduanya diduga berupaya menyelundupkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia melalui jalur laut di wilayah Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Senin (14/07/2025) siang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Fredy, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut kini dalam penanganan serius. Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit perahu yang diduga digunakan untuk menyelundupkan para WNI.

“Perkaranya masih proses pra penyidikan. Kami hari ini adakan olah TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Sei Ular. Sudah koordinasi juga dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Nunukan,” ujar Fredy kepada MataKaltara.com, Selasa (22/07/2025).

Menurut Fredy, perahu yang disita dalam kondisi kehabisan bahan bakar saat diamankan. “Syukurnya sempat diamankan petugas. Kapasitas perahu kecil tapi membawa enam orang. BBM-nya juga habis. Sekarang perahu sudah diamankan di dermaga Pelabuhan Tunon Taka,” kata Fredy.

Diberitakan sebelumnya Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad yang pertama kali mengamankan keenam pria tersebut di dermaga Sei Ular pada Senin (14/07/2025). Mereka terdiri dari empat WNI dan dua WNA yang diduga berasal dari Malaysia.

“Status kewarganegaraan dua WNA itu sudah kami konfirmasi ke Kedutaan Malaysia di Pontianak,” ucapnya.

Jika hasil pra penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana, kedua WNA Malaysia itu akan dijerat dengan Pasal 120 dan/atau Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyelundupan manusia dan pelanggaran keimigrasian.

“Yang jelas ada dua pasal yang bisa kami kenakan. Tapi kami masih dalami hasil olah TKP dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Fredy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *