Vakum Sejak 2021, Perusda Nunukan Akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda, Seleksi Direktur Dibuka Agustus

oleh

Penulis:Fidelis | Editor:Castro

MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Setelah vakum lebih dari tiga tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menghidupkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP). Langkah ini dimulai dengan launching pengiriman sebanyak 50 ton rumput laut oleh Perusda NSP ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Bahkan Pemkab Nunukan wacanakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) aneka usaha berbentuk Perseroda yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi lokal.Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan, Rohadiansyah, mengatakan bahwa Perusda NSP telah berdiri sejak 2002 dan sempat menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, sejak masa jabatan direktur terakhir berakhir pada 2021, kegiatan perusahaan daerah tersebut berhenti total.

“Sejak 2021 tidak ada direktur definitif, jadi aktivitasnya vakum. Saat ini kita sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Perusda dengan pola baru. targetnya bisa menopang peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Rohadiansyah kepada MataKaltara.com, Rabu (23/07/2025), pagi.

Aktivasi ulang Perusda ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Bupati Nunukan ke Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu. Pemerintah dua daerah tersebut tengah menjajaki kerja sama sektor rumput laut antar daerah (Government to Government/G to G) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Perusda masing-masing.

“Kerja sama ini akan masuk ke ranah operasional Perusda. Tapi tentu harus didahului dengan pembenahan manajemen dan struktur hukumnya,” ucap Rohadiansyah.

Belum ada penyertaan modal,tunggu Perda Investasi meski struktur Perusda telah disiapkan kembali, penyertaan modal dari APBD belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. hal ini lantaran Pemkab Nunukan harus terlebih dulu menyusun dan mengesahkan Perda Investasi sebagai dasar hukum penyertaan modal daerah.

“Saat ini draf Perda Investasi masih digarap. Kalau rampung tahun ini, maka bisa masuk Prolegda dan pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan tahun depan,” ujar Rohadiansyah.

Selain itu, Rohadiansyah menjelaskan bahwa rencana perubahan status badan hukum BUMD dari Perusda menjadi Perseroda merupakan kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.hal itu kata Rohadiansyah, akan dilakukan paralel bersama penyusunan Perda Investasi.

“Kita harap tahun ini draft Perda Perseroda juga selesai, lalu dimasukkan ke Prolegda. Tahun depan bisa dibahas bareng DPRD,” harapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, Perusda yang di ubah menjadi Perseroda bisa menjalin kerja sama dengan pihak swasta, dengan catatan 51 persen saham tetap dimiliki Pemkab Nunukan.

“Kalau bentuknya Perusda masih murni di biayai APBD. Tapi begitu jadi Perseroda, maka ruang investasi dari luar terbuka,” tambahnya.

Seleksi direktur di buka Agustus 2025 saat ini posisi Direktur Perusda NSP diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).namun karena keterbatasan kewenangan, Plt belum bisa menyusun rencana kerja tahunan maupun Rencana Bisnis Jangka Menengah (RBJM) seperti diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.Rohadiansyah menyebut seleksi terbuka calon Direktur Perusda akan digelar Agustus 2025.

“Juknis seleksi sudah kami siapkan. siapapun boleh daftar, tentu ada syarat kompetensi, pengalaman, dan batas usia,” ungkapnya.

Setelah direktur definitif terpilih, maka seluruh dokumen perencanaan bisnis bisa disusun dan aset-aset Perusda bisa dimanfaatkan kembali.Sebab saat ini, aset lama belum bisa digunakan karena belum ada kepastian hukum terhadap tanggung jawabnya.

“Direktur definitif nantinya akan bertanggung jawab atas aset dan anggaran, termasuk penyusunan dokumen rencana kerja dan pelaporan keuangan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Koordinasi hukum dan Pengisian Plt sesuai regulasi di konfirmasi terpisah, Bagian Hukum Setda Nunukan melalui Efran memastikan penunjukan Plt Direktur Perusda NSP telah sesuai aturan. Penetapannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikoordinasikan antara Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum.

“SK Plt sudah terbit dan secara hukum sah. Plt ditunjuk untuk mengisi kekosongan sambil menunggu pejabat definitif.masa jabatan Plt tidak dibatasi dalam SK, karena akan berakhir ketika direktur definitif sudah dilantik,” pungkas Efran.

Soal batas usia Plt Direktur, menurut Efran, tidak ada ketentuan khusus dalam SK.”Yang ada itu batas usia direktur definitif, maksimal usia 55 tahun saat menjabat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *