Penulis:Fidelis | Editor:Castro
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini tinggal selangkah lagi menuju status sebagai desa definitif. Setelah evaluasi pemekaran dinyatakan tuntas, kini pemerintah daerah tinggal menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan proses ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2019, saat kedua wilayah ditetapkan sebagai desa persiapan.
Namun proses tersebut sempat tertahan akibat moratorium dari pemerintah pusat.
“Moratorium pemekaran desa diberlakukan sejak akhir 2022, seiring permintaan KPU RI agar proses Pemilu tidak terganggu. Tapi sekarang Pemilu sudah selesai, jadi kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Helmi kepada MataKaltara.com, Jumat (25/7/2025), sore.
Ia menambahkan, Raperda yang memuat batas wilayah, jumlah RT, dan cakupan wilayah dua desa persiapan ini sudah rampung dibahas oleh tim internal pemerintah daerah. Raperda akan diajukan ke DPRD pada Senin pekan depan.
Helmi juga menegaskan bahwa dari sisi persyaratan, kedua desa persiapan ini sudah sangat memenuhi ketentuan. Ujang Fatimah memiliki 2.350 jiwa dan Binusan Dalam 1.986 jiwa.
Ini melebihi batas minimal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yaitu 1.500 jiwa dan 250 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Kaltara.
Namun menurut Helmi, menjadi desa definitif bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tantangan. Helmi meminta dua desa persiapan ini segera mengejar pemenuhan infrastruktur dasar dan layanan publik saat ditetapkan menjadi desa definitif.
“PR (pekerjaan rumah) utama adalah membentuk kelembagaan. Mulai dari kantor desa, Pilkades, pembentukan perangkat desa, BPD, RT, hingga kelembagaan seperti PKK dan Posyandu. Ini harus tuntas agar pembangunan desa bisa berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, dari sisi anggaran, pemekaran desa tidak dianggap membebani keuangan negara seperti halnya pemekaran kabupaten atau provinsi.
Helmi menjelaskan bahwa skema pembiayaan pembentukan desa bersumber dari dua jalur, yakni APBD (melalui Alokasi Dana Desa) dan APBN (melalui Dana Desa).
“Kalau pemekaran kabupaten memang konsekuensinya besar. Tapi kalau desa, tidak terlalu krusial karena dana bisa diatur dari skema yang sudah ada,” ungkapnya.