Penulis: Arfan | Editor: Fidelis
MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Penanaman Modal, Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh wakil gubernur Kaltara bersama jajaran pemerintah provinsi dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, wakil gubernur menyampaikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan seluruh pihak selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang sebagai respons terhadap perubahan ekonomi global yang kini menempatkan inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual sebagai penggerak utama.
“Ranperda ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, menciptakan ekosistem yang kondusif melalui fasilitasi permodalan, penyediaan ruang kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas dan pemasaran produk,” kata Ingkong Ala kepada MataKaltara.com, selasa (25/11/2025).
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong hadirnya lapangan kerja baru dan memperkuat struktur ekonomi daerah.
Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal dinilai memiliki peran penting sebagai instrumen untuk menarik investasi yang berkualitas dari dalam maupun luar negeri.
Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan investasi yang berkelanjutan serta memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum pengelolaan investasi, mempermudah koordinasi antar instansi, serta meningkatkan realisasi investasi.
Bagi investor, Ranperda ini memberikan kemudahan berusaha, kepastian perizinan, dan perlindungan aset sehingga meningkatkan minat investasi jangka panjang.
Manfaat terbesar dirasakan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.Wakil gubernur menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban legislasi, tetapi menjadi langkah maju dalam memperkuat fondasi ekonomi Kaltara agar lebih adaptif menghadapi tantangan masa depan.
Adapun Ranperda APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Pelaksanaan program pada 2026 disebut menjadi momentum penting untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.
“APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus didesain untuk mampu menjawab perubahan, risiko, dan dinamika ekonomi,” tutupnya.






