Tekankan Perlindungan Pekerja Rentan, DPRD Kaltara Desak Anggaran Minimal Rp 2 Miliar di APBD 2026

oleh

Penulis: Arfan | Editor: Fidelis

MATAKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, mendesak Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran minimal Rp 2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Desakan ini disampaikan saat Syamsuddin memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, yang membahas program perlindungan pekerja rentan.

Syamsuddin Arfah menekankan, alokasi anggaran tersebut adalah wujud komitmen Pemprov Kaltara dalam menjalankan amanat regulasi dan Instruksi Presiden terkait jaminan sosial tenaga kerja.

“Kami menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pengalokasian anggaran minimal Rp 2 miliar pada APBD Kaltara 2026 mendatang,” tegas Syamsuddin.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan sejumlah Anggota DPRD lainnya, Syamsuddin juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah pekerja rentan antara Disnakertrans dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berhak menerima bantuan premi.

Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, memaparkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 54.000 pekerja rentan telah difasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2025 terjadi efisiensi anggaran sehingga program tersebut belum dapat dialokasikan kembali.

Asnawi menjamin, pihaknya akan mengusulkan kembali anggaran melalui APBD 2026 sesuai arahan Gubernur Kaltara. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky, menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja adalah fokus nasional pemerintahan saat ini.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang menjadi landasan langkah Pemprov selanjutnya:

  • Target Anggaran: Penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar pada APBD 2026.
  • Kriteria Penerima: Penyusunan kriteria penerima manfaat untuk memastikan pendataan pekerja rentan lebih terarah dan transparan.
  • Kartu Peserta: Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi guna mempermudah identifikasi dan perlindungan sosial.

Rapat ini memperkuat komitmen bersama DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyinkronkan data, menyiapkan anggaran, dan memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *