Penulis: Fidelis | Editor: Felis
MATAKALTARA.COM, NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL mengamankan tiga orang usai melintas secara ilegal di wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah orang dan barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia secara ilegal.Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana menyampaikan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Satgas Pamtas Batalyon Kavaleri 13/Satya Lembuswana dalam menjaga kedaulatan wilayah.
Hal itu dilakukan untuk mencegah perdagangan manusia, penyelundupan barang terlarang dan memastikan keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum terkait perpindahan lintas negara tanpa dokumen resmi akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ikhsan Maulana Pradana kepada MataKaltara.com, Kamis (11/12/2025), sore.
Lanjut Ikhsan,”Kami bersinergi dengan stakeholder dan instansi terkait dalam hal ini BP3MI untuk proses lebih lanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Komandan SSK II Kapten Kav Ari Nugraha Ritonga menceritakan tiga orang pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia yang diamankan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan identitas ketiganya merupakan warga Nunukan dengan inisial JO, MA dan DA.”Hasil interogasi tiga orang tersebut memang baru saja melintas dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan ‘tikus’ di Kilo 7 dengan berjalan kaki selama 4 jam,” ungkap Ari Nugraha Ritonga.
Kemudian, pengakuan ketiga PMI itu kembali ke tanah air karena sudah bekerja selama dua bulan namun tidak mendapatkan upah. Sehingga, ketiganya memilih kabur dari tempat kerjanya di perkebunan kelapa sawit.
Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan sebagai bentuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan manusia dan pemasukan barang secara ilegal.
“Kejadian ini masyarakat diharapkan dapat tereduksi dan tidak ingin bekerja secara ilegal. Mereka masuk ke Malaysia juga secara ilegal melalui Mansalong. Mereka dipandu dari seseorang. Dan informasi perekrutan tenaga kerja yang mereka peroleh itu dari mulut ke mulut,” ujarnya.
Ketiga PMI tersebut telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.



